• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ingat, Pemasangan APK yang Bahayakan Pengendara Bisa Kena Sanksi Pidana

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Januari 2024 - 16:24
in Megapolitan
APK-co

Alat peraga kampanye berupa spanduk partai politik terpasang di sisi tiang jembatan Jalan Gatot Subroto atau kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengingatkan, semua pihak ada sanksi pidana bagi yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Iya (nksa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut,” kata Latif Usman di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

BacaJuga:

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Di sisi lain, dalam penertiban alat peraga kampanye dari peserta Pemilu telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan elit partai politik, sehingga lebih tertib.

“Dengan Satpol PP. Memang ada beberapa seperti dari Jakarta Utara kemarin sudah melakukan operasi untuk penertiban APK-APK tersebut,” tutur Latif.

“Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat, untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Mengingat ada kasus kecelakaan diduga akibat pemasangan alat peraga kampanye. Seperti halnya terjadi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada, Senin (22/1/2024). Pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

Kasusnya masih dalam penyelidikan. “Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Latif.

Kasus lainnya, lengendara motor mengalami kecelakaan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat akibat tertimpa baliho salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik koalisi pemerintah. Kejadian itu diketahui terjadi pada, Selasa (26/12/2023).

Detik-detik kejadian itu viral di media sosial, setelah rekaman CCTV merekam jatuhnya baliho diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Ambruknya baliho membuat pemotor tersebut oleng, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (dan)

Tags: Alat peraga kampanyekecelakaan lalu lintasPolda Metro JayaSanksi Pidana

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.