• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Tangkap dan Cabut Paspor WNA Bermasalah Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:46
in Megapolitan
DPO-Polres-Jakut-co

DPO Polres Jakut yang berhasil ditangkap Imigrasi. (Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap dan membawa ke tanah air seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial ETT, terkait yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan pria berusia 35 tahun tersebut juga diketahui tercatat dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

“ETT ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, oleh Fungsi Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Sehubungan dengan hal tersebut, paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh yang bersangkutan dicabut,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Godam melaporkan bahwa ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya.

Ia berangkat dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan, ETT didampingi oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol, dan Konsuler, bersama dengan staf dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Guangzhou.

Sebelumnya, diketahui bahwa ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 menuju Singapura.

“Pencabutan paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh ETT dilakukan sebagai tindakan pembatasan mobilitasnya selama proses hukum. ETT dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada tanggal 4 November 2023,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, penarikan paspor Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau terdaftar dalam daftar pencegahan.

Setelah tiba di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang selanjutnya menyerahkannya kepada petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan penahanan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalin sinergi dengan seluruh penegak hukum. Upaya ini merupakan manifestasi konkret dari sinergisitas dengan Kepolisian dalam menjaga keberlakuan hukum negara kita,” pungkasnya. (fer)

Tags: dpoImigrasiKemenkumhamWN Republik Rakyat Tiongkok

Berita Terkait.

Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2806 shares
    Share 1122 Tweet 702
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.