• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Tangkap dan Cabut Paspor WNA Bermasalah Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:46
in Megapolitan
DPO-Polres-Jakut-co

DPO Polres Jakut yang berhasil ditangkap Imigrasi. (Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menangkap dan membawa ke tanah air seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial ETT, terkait yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan pria berusia 35 tahun tersebut juga diketahui tercatat dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

BacaJuga:

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

“ETT ditangkap pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, oleh Fungsi Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Sehubungan dengan hal tersebut, paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh yang bersangkutan dicabut,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Godam melaporkan bahwa ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya.

Ia berangkat dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan, ETT didampingi oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol, dan Konsuler, bersama dengan staf dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Guangzhou.

Sebelumnya, diketahui bahwa ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 menuju Singapura.

“Pencabutan paspor Republik Indonesia yang dimiliki oleh ETT dilakukan sebagai tindakan pembatasan mobilitasnya selama proses hukum. ETT dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada tanggal 4 November 2023,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, penarikan paspor Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau terdaftar dalam daftar pencegahan.

Setelah tiba di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang selanjutnya menyerahkannya kepada petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk dilakukan tindakan penyelidikan dan penahanan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalin sinergi dengan seluruh penegak hukum. Upaya ini merupakan manifestasi konkret dari sinergisitas dengan Kepolisian dalam menjaga keberlakuan hukum negara kita,” pungkasnya. (fer)

Tags: dpoImigrasiKemenkumhamWN Republik Rakyat Tiongkok

Berita Terkait.

KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.