• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Soal Pelanggaran Gibran, Bawaslu DKI Jakarta Telah Sampaikan Rekomendasi ke Pemprov

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Januari 2024 - 20:27
in Megapolitan
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau "car free day" (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. (Antara)

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau "car free day" (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Sesuai dengan info Sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI,” kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).

BacaJuga:

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Dengan demikian, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah
direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau “car free day” (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Sakhroji yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI, setelah menerima penerusan rekomendasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penilaian dan menindaklanjuti kasus itu sesuai dengan Pergub tentang HBKB.

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar ketentuan CFD diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Di antaranya pada butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan surat daftar hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan. (dam)

Tags: Bawaslu DKI JakartaGibran Rakabuming Rakapelanggaran kampanye
Berita Sebelumnya

Didukung Relawan GBN, Emak-Emak Gemoy Ciuyah Bagi-Bagi MPASI Gratis untuk Balita

Berita Berikutnya

Imigrasi Dumai Kirim 17 Pengungsi Rohingya ke Pekanbaru

Berita Terkait.

ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
kebakaran
Megapolitan

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13
ktp
Megapolitan

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01
kpu
Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:46
IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
Berita Berikutnya
dumai

Imigrasi Dumai Kirim 17 Pengungsi Rohingya ke Pekanbaru

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.