• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jaktim Setujui Penangguhan Penahanan Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 30 Desember 2023 - 18:14
in Megapolitan
indra

Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji. Foto: Kejari Jaktim/Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Kejari Jaktim telah menangguhkan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan terhadap A Nurindra B Charismiadji, seorang tersangka,” katanya dalam keterangan, Sabtu (30/12/2023).

Indra sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan tersebut kemudian dihentikan setelah Kejaksaan menerima surat permohonan dari EPL & PARTNERS LAW OFFICE dengan Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada tanggal 27 Desember 2023.

Setelah mempelajari permohonan tersebut, penuntut umum Kejari Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 pada tanggal 29 Desember 2023. Setelah penangguhan, Indra diwajibkan melapor secara berkala, dan jika melanggar syarat yang ditentukan, penangguhan penahanan dapat dicabut.

“Apabila tersangka melanggar syarat-syarat tersebut di masa yang akan datang, maka penangguhan ini dapat dicabut,” tegas Mahfuddin.

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini telah dilimpahkan ke tahap II untuk disidangkan.

Dugaan tindak pidana ini mencakup penggelapan pajak dan TPPU yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar di PT Luki Mandiri Indonesia Raya selama kurun waktu 2017 hingga 2019.

Indra dan rekan satu perusahaannya, Ike Andriani, diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fer)

Tags: Indra CharismiadjiKejari JaktimPenangguhan Penahanan Jubir Timnas Amin
Previous Post

Ini Penjelasan Presiden soal Masalah Surat Suara KPU di Taipei

Next Post

Di Podcast Kaesang, Mentan Amran Jelaskan Pembangunan Pertanian Indonesia

Related Posts

HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Hansip
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
Hansip
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
Next Post
mentan

Di Podcast Kaesang, Mentan Amran Jelaskan Pembangunan Pertanian Indonesia

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.