• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Jelaskan Soal Jabatan 3 Anggota MKMK Cuma Setahun

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 20 Desember 2023 - 19:49
in Nasional
mkco

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih memberikan keterangan soal pembentukan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. (YouTube MK)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Proses pembentukannya itu diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak bisa lama karena diselingi berbagai macam kegiatan. Terutama adanya putusan-putusan MK harus diselesaikan tepat waktu.

“Keanggotaan MKMK ini, telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Untuk masa jabatan 1 tahun,” kata Enny di Jakarta, Kamis (20/12/2023).

Ada tiga anggota MKMK. Komposisi anggotanya terdiri dari akademisi, hakim aktif MK dan perwakilan dari masyarakat.

“Pertama, Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat,” tutur Enny.

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang disepakati baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” sambungnya.

Ia mengungkap, alasan masa kerja anggota MKMK hanya setahun. Salah satunya ialah mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” jelas Enny.

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan. Sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” tambahnya. (dan)

Tags: Jabatan 3 Anggota MKMKMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKmkmksetahun
Previous Post

PTK Pasang PLTS di Kapal Derek FC Dwipangga

Next Post

Wapres Sebut Pihak yang Singgung Ritual Keagamaan Melalui Narasi Politik adalah Kekanak-kanakan

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
wapres

Wapres Sebut Pihak yang Singgung Ritual Keagamaan Melalui Narasi Politik adalah Kekanak-kanakan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.