• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

40 KK Kembali Duduki Kampung Bayam, Pemprov DKI Siapkan Langkah Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Desember 2023 - 18:08
in Megapolitan
sekdaco

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (Dok Diskominfotik)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan bahwa warga bekas Kampung Bayam, yang berada di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menerima kompensasi finansial.

Oleh karena itu, mereka tidak memiliki hak untuk menempati Kampung Susun Bayam yang telah dibangun oleh perusahaan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

BacaJuga:

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Tawuran demi Eksistensi di Tamansari, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS) dan kegiatan-kegiatan lainnya. Dengan demikian, proyek ini tidak akan mangkrak,” katanya kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).

Ia merespons keberadaan 40 kepala keluarga (KK) yang memilih untuk bertahan di Kampung Susun Bayam dengan menyatakan bahwa warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sudah menerima kompensasi finansial.

“Pemerintah daerah telah menyediakan Rusunawa Nagrak sebagai tempat tinggal baru bagi mereka,” ujarnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga keamanan aset di lokasi tersebut.

“Tentu tidak dapat diterima jika ada kelompok yang memaksa untuk masuk ke Kampung Susun Bayam. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani situasi tersebut, menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa warga yang terdampak telah menerima ganti rugi, dan seharusnya, setelah pemberian ganti rugi, masalah ini dianggap selesai.

“Hak-hak warga telah diberikan, dan tidak semestinya ada tuntutan lebih lanjut setelah proses ganti rugi telah dilakukan,” kata Joko.

Sehubungan dengan hal tersebut, Joko berpendapat bahwa warga bekas Kampung Bayam seharusnya meninggalkan lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan hukum terhadap warga yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami akan melaksanakan proses hukum karena negara kita mengedepankan prinsip negara hukum,” tutur Joko.

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang mengembangkan hunian tersebut. Meskipun sebenarnya, lahan tersebut adalah kepemilikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Intinya adalah karena ini merupakan aset milik Jakpro, maka biarlah Jakpro yang mengurusnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Jakpro untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, demikianlah logika pemikirannya,” pungkasnya. (fer)

Tags: 40 KKKampung BayamLangkah HukumPemprov DKI

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17
Pramono
Megapolitan

Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

Rabu, 15 April 2026 - 21:01
Polisi
Megapolitan

Tawuran demi Eksistensi di Tamansari, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 20:30
Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 15 April 2026 - 08:23
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Megapolitan

Soroti FH UI, Kemendiktisaintek Tak Toleransi Segala Bentuk Kekerasan di Lingkungan Kampus

Rabu, 15 April 2026 - 02:21
Usai Tangkap 5 Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap 5 Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.