• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Desember 2023 - 17:45
in Nasional
BKC-Ilegal-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2023 serta barang bukti (BB) pelanggaran pada Selasa, 05 Desember 2023 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari Bea Cukai dengan Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT) 6.743.690 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, 150 rol kain/tekstil, serta 418 karton yang terdiri dari 10.002 botol (5.886 liter), 117 drum, dan 21 dirigen MMEA jenis ciu gol. C vol. 300 mL dan 600 mL tanpa dilekati pita cukai yang merupakan benda sitaan negara atau BB tahap penyidikan sesuai Pasal 45 KUHAP.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Barang-barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Sementara itu, terkait BB telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait rincian nilai barang, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880, kain/tekstil dengan perkiraan nilai barang Rp150.000.000, serta barang bukti dengan potensi kerugian negara Rp470.928.000.

“ini merupakan bentuk transparansi kinerja Bea Cukai terhadap masyarakat. Harapannya melalui kegiatan ini Bea Cukai dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai serta terus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal” pungkasnya. (ipo)

Tags: barang ilegalBea CukaiBMMN eks kepabeanan dan cukaipemusnahan

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.