• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Maksimal US$500

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Rabu, 13 Desember 2023 - 01:27
in Ekonomi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) memberikan keterangan soal pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan, peraturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan itu memberikan kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peraturan itu diundangkan pada 11 Desember 2023. Memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

“Tujuan kita bukan mencari biaya masuk setinggi-tingginya. Kita tetap memberikan relaksasi dan bantuan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi, dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu, PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman.

Direktur Komunikasi dan BImbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar,” ujar Nirmala.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam 1 tahun untuk PMI terdaftar di BP2MI. (dan)

Tags: barang kirimanBea MasukKemenkeuPekerja Migran Indonesia
Previous Post

Sinar Mas Land Hadirkan Web Series Perdana “Ruang Rindu”

Next Post

Kolombia Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

Related Posts

amman
Ekonomi

AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor 480 Ribu dmt Konsentrat Tembaga, Smelter Pulih Bertahap

Sabtu, 1 November 2025 - 22:12
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Dokumen Kementerian P2MI
Ekonomi

Purna Migran Sulit Berdaya: Sinergi Mukhtarudin-Ferry Terlambat atau Kunci Perubahan?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:35
IMG-20251101-WA0003
Ekonomi

Pepsodent Kenalkan Senyum Ultra White di Jakarta Fashion Week 2026

Sabtu, 1 November 2025 - 12:10
WhatsApp Image 2025-11-01 at 11.42.32
Ekonomi

Ponpes Sunan Drajat Lahirkan Santripreneur Berdaya Saing Lewat Sundra SuperApp

Sabtu, 1 November 2025 - 11:45
PHM
Ekonomi

Utamakan Penggunaaan Produk Dalam Negeri, PHM Raih Penghargaan Subroto 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-01 at 10.20.07
Ekonomi

Selaras dengan Tujuan Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih bagi Warga Desa Kusu Lovra di Malut

Sabtu, 1 November 2025 - 10:32
Next Post
Kolombia Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

Kolombia Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.