• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Diduga Tak Penuhi Persyaratan, Antam Tolak Permohonan PKPU Budi Said

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:05
in Nasional
Fernandes-Raja-Saor-co

Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Antam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 30 November 2023 diduga tak memenuhi syarat.

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK).

BacaJuga:

Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar

Hujan Deras Hambat Tim Relawan dan DMC Dompet Dhuafa Sisir Pencarian Korban Longsor

Dukung Digitalisasi Pembelajaran, Prabowo Targetkan 1 Juta Panel Interaktif Dipasang di Sekolah

Namun, Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum Antam pada perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan, utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana.

Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said. Jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Sebelumnya, Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,1 ton. Namun, pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para terdakwa, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Muhammad Priono.

Dalam Laporan itu, Muhammad Priono juga menjelaskan, selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.

Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes Raja Saor menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.

“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (nas)

Tags: Beli EmasBudi SaidFernandes Raja SaorPKPUPT Aneka Tambang Tbk
Berita Sebelumnya

Ganjar Janji Loloskan UU Perampasan Aset Jika Terpilih Jadi Presiden

Berita Berikutnya

17 Tahun Memimpin Pengembangan Panas Bumi Indonesia, PGE Optimistis Capai Pertumbuhan Berkelanjutan

Berita Terkait.

Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar
Nasional

Prabowo: Lompatan Besar Pendidikan, Digitalisasi Didorong Jadi Arah Baru Belajar

Selasa, 18 November 2025 - 10:10
longsor
Nasional

Hujan Deras Hambat Tim Relawan dan DMC Dompet Dhuafa Sisir Pencarian Korban Longsor

Selasa, 18 November 2025 - 09:55
bowo
Nasional

Dukung Digitalisasi Pembelajaran, Prabowo Targetkan 1 Juta Panel Interaktif Dipasang di Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 09:42
dikda
Nasional

Program Direktur Mengajar, Kemendikdasmen: Tumbuhkan Empati Kepada Guru

Selasa, 18 November 2025 - 09:09
Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Subulussalam, BAM DPR RI Janji Salurkan Aspirasi Warga
Nasional

Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Subulussalam, BAM DPR RI Janji Salurkan Aspirasi Warga

Selasa, 18 November 2025 - 08:45
Habiburokhman
Nasional

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Selasa, 18 November 2025 - 08:27
Berita Berikutnya
pgeco

17 Tahun Memimpin Pengembangan Panas Bumi Indonesia, PGE Optimistis Capai Pertumbuhan Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4046 shares
    Share 1618 Tweet 1012
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.