• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu DKI Minta Masyarakat Lapor jika Ada Caleg Bagi-Bagi Sembako

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:02
in Nasional
Ilustrasi sembako. Foto: pixbay/Istimewa

Ilustrasi sembako. Foto: pixbay/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan hal-hal yang dilarang oleh pemilih atau calon legislatif (caleg) yang akan dipilih merupakan tindakan yang sangat diperhatikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Salah satu yang paling mendapat sorotan dari pihak Bawaslu adalah praktik pembagian sembako atau uang untuk memengaruhi hak pilih masyarakat, yang umumnya dikenal sebagai politik uang,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (13/12/2023).

BacaJuga:

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Menurutnya, Bawaslu dengan tegas melarang pemilih atau siapa pun yang akan dipilih untuk terlibat dalam praktek politik uang dan praktik serupa.

“Jika menemui peserta pemilu (paslon, partai, atau caleg) yang melakukan kampanye dengan membagikan sesuatu yang tidak termasuk bahan kampanye, disarankan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau memberikan informasi awal agar dapat ditelusuri oleh pihak Bawaslu,” ujarnya.

“Pemberian sembako, amplop, dan hal-hal berlebihan lainnya tidak diperbolehkan. Aturan sudah sangat jelas, oleh karena itu, mari patuhi aturan yang berlaku. Gunakan hak pilih dengan jujur tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun,” imbuhnya.

Selain itu, hal yang sama berlaku untuk pemasangan baliho atau spanduk oleh caleg. Bawaslu dan KPU telah menetapkan aturan yang mengatur bahwa pemasangan baliho atau spanduk tidak boleh berlebihan dan sembarangan tempat.

“Ada ketentuan khusus, misalnya, lima baliho dan sepuluh spanduk per kelurahan atas nama partai politik dengan logo KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Ia menegaskan, jika pemasangan atas nama pribadi (caleg) berlebihan, pihaknya akan mencopotnya.

“Untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, Bawaslu memiliki tim pengawas khusus yang bertugas mencopot baliho dan spanduk, serta mengawasi praktik politik uang,” tegasnya. (fer)

Tags: Bagi-Bagi SembakoBawaslu DKI JakartaCalegPolitik Uang

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.