• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kondisi Membaik, Pembunuh 4 Anak di Kontrakan Jagakarsa Mulai Diperiksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:42
in Nasional
Rumah kontarakan kasus pembunuhan empat anak di kawasan Jagakarsa dipasangi garis polisi. Foto: Dok KPAI untuk INDOPOS.CO.ID

Rumah kontarakan kasus pembunuhan empat anak di kawasan Jagakarsa dipasangi garis polisi. Foto: Dok KPAI untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan, tersangka kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (41) telah membaik dan bisa dimintai keterangan setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena diduga mencoba bunuh diri.

“Kondisi Panca sudah membaik dan bisa diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Hanya saja belum leluasa mengembangkan pemeriksaan tersebut. Dia sempat dirawat RSUD Pasar Minggu sebelum dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.

“(Panca) masih butuh penanganan dari pihak kedokteran,” ujar Bintoro.

Panca Darmansyah ditetap tersangka pembunuhan empat anak di kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Jumat (8/12/2023).

“Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, (Jagakarsa) Jakarta Selatan,” jelas Bintoro.

Dia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahkan terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“(Pasal) 338 jo 340 dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.

Kssus pembunuhan empat anak itu terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari rumah kontrakan itu pada Rabu (6/12/2023) pagi. Berdasar keterangan polisi, mereka dibunuh ayahnya sendiri pada, Minggu (3/12/2023) siang. Dia masih berurusan dengan hukum mengenai KDRT terhadap istrinya, inisial D. (dan)

Tags: Kasus 4 Anak Tewas BerjejerKasus Anak Meninggal BerjejerKasus JagakarsaKasus PembunuhanPolres Metro Jakarta Selatan

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.