• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inilah Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 7 Desember 2023 - 09:37
in Nasional
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema "Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan" yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023). (Dok Kementerian ATR/BPN)

Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema "Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan" yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023). (Dok Kementerian ATR/BPN)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perbandingan populasi yang terus bertambah dengan jumlah tanah yang tetap, menyebabkan ketersediaan tanah menjadi satu kendala dalam pembangunan. Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang terdapat pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, bendungan, bandara, maupun pembangunan untuk individu seperti perumahan yang menyebabkan backlog perumahan.

Untuk mengatasi permasalahan ketersediaan tanah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pemerintah telah membentuk Badan Bank Tanah yang memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Ia menilai, Badan Bank Tanah dapat mengatasi masalah ketersediaan lahan dan mendorong pembangunan hunian vertikal dengan mempermudah pemberian haknya.

BacaJuga:

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

“Dengan adanya Bank Tanah kita punya tanah hampir sekitar 26 ribu hektare yang didapatkan dari tanah telantar, dan kita berikan kemudahan (pemberian haknya, red) untuk tanah-tanah dengan bangunan bertingkat supaya pembangunan backlog bisa kita selesaikan,” jelas Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan” yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023).

Pada pemberian hak untuk hunian vertikal, dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Ia mengungkapkan, dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara maka jangka waktu pemberian perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Kemudian, pemberian HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) maka jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

“Untuk rumah susun kita bisa berikan 50 tahun HGB yang diatas tanah negara, kemudian yang di atas HPL kita bisa berikan 80 tahun. Tapi, di tahun ke-30 akan kita cek, dimanfaatkan atau tidak, kalau dimanfaatkan akan berlaku lagi haknya. Ini kemudahan yang diberikan kepada Bapak/Ibu untuk memudahkan proses yang kaitannya masalah administrasi,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pembangunan hunian vertikal sangat dianjurkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut juga bisa mengurangi permasalahan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). “Mungkin kita harus mulai berpikir membangun ke atas seperti negara tetangga Malaysia yang bisa tinggal di apartemen tapi apartemennya jangan terlalu kecil,” ucap Suyus Windayana.

Dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN turut menyosialisasikan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Desember lalu. Menurutnya, dengan diberlakukannya Sertipikat Tanah Elektronik, sangat berpengaruh terhadap efisiensi waktu dalam penerbitan sertipikat.

“Ke depan, dengan proses format perubahan ini saya harapkan waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Ke depan dengan format lebih simple satu lembar setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah,” imbuh Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Selain efisien dalam penerbitan sertipikat, Suyus Windayana menambahkan, Sertipikat Tanah Elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. “Kalau sekarang masyarakat beli tanah dari pengembang, kemudian biaya dari perbankan, ada dua proses dilakukan jual beli dan Hak Tanggungan,” ucapnya.

“Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan Hak Tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” pungkas Suyus Windayana. (srv)

Tags: Badan Bank TanahKementerian ATR/BPNSertipikat Tanah Elektronik

Berita Terkait.

Atribut
Nasional

Soroti Kampanye LGBT, DPR Minta Regulasi Disusun dengan Kajian Komprehensif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:25
Menhan
Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Pengamanan Wilayah Udara dengan AHY

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:20
Calon-Mahasiswa
Nasional

Puan Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, Desak Evaluasi Total Sistem PT

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:00
Prabowo
Nasional

Teddy Buka Suara soal Pertemuan Prabowo-Kapolri di Istana, Ini Pokok Bahasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:09
pu
Nasional

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 2 Pegawai Kementerian PU Tersangka Korupsi, Ini Perannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07
sppii
Nasional

3 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, DPR Desak Pola Pelatihan Dievaluasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1656 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
Piala-Dunia
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Piala Dunia 2026 memasuki babak yang semakin menegangkan. Sejumlah tiket menuju fase 32 besar telah diamankan,...

SelengkapnyaDetails
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.