• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KLHK Minta Pabrik Peleburan Besi Tangerang Benahi Pencemaran Udara dalam 30 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 4 Desember 2023 - 02:35
in Megapolitan
Pabrik-Peleburan-baja

Ilustrasi - Situasi pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri di Kabupaten Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan waktu perbaikan terhadap pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri yang berada di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten untuk segera mengubah sistem pengendalian pencemaran udara.

Rekomendasi perbaikan terkait sistem pengendalian pencemaran udara tersebut, diberikan selama kurun waktu 30 hari setelah dilakukan tahapan verifikasi uji baku mutu pada hari Rabu 8 November 2023 lalu yang dilakukan KLHK.

BacaJuga:

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara

Bareskrim Bongkar Dampak Mengerikan Whip Pink, Seorang YouTuber Kehilangan Kendali Kakinya

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wajib diperbaiki, dengan waktu paling lama 30 hari,” kata Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha seperti dilansir Antara, Minggu (3/12/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi KLHK telah ditemukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki, salah satunya adalah terdapat 10 unit tungku dengan teknologi induction gurnace dengan menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tersedot oleh Fume extraction hood tersebut.

“Sehingga masih terdapat emisi yang lepas secara bebas di udara. Maka ini harus diperbaiki,” katanya.

Selain itu, lanjut Sandi, perusahaan itu tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5. Melakukan pembakaran sampah domestik di lahan terbuka dan tidak melakukan pemilahan limbah B3.

“Lalu pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan data luasan peruntukan penggunaan lahan serta menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten, tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3,” terangnya.

Selama kurun waktu 30 hari tersebut, Pabrik pengelolaan besi bekas tersebut direkomendasikan melakukan pelaporan secara periodik atau per semester. Kemudian, melakukan perbaikan hood atau penyedot asap agar emisi tidak mencemari udara.

“Perusahaan juga wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi, dan perusahaan wajib penuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996,” ungkapnya.

Sebelumnya, KLHK telah melakukan pengujian baku mutu emisi sebagai langkah menindaklanjuti atas laporan terkait dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri.

Selain itu, upaya pengujian baku mutu ini sebagai pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi oleh pemerintah. (wib)

Tags: BantenKabupaten TangerangKawasan Industri MileniumKLHK RIpabrik peleburan besiPerbaikanPT Power Steel Mandiri

Berita Terkait.

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09
Whip-Pink
Megapolitan

Bareskrim Bongkar Dampak Mengerikan Whip Pink, Seorang YouTuber Kehilangan Kendali Kakinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:04
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:47
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan WN Korea Selatan di Tambun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:41
Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi
Megapolitan

Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25
motor
Megapolitan

Jalan Amblas di Lenteng Agung, Pemotor Terperosok Lantaran Nekat Lawan Arus

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3032 shares
    Share 1213 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2322 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.