• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KLHK Minta Pabrik Peleburan Besi Tangerang Benahi Pencemaran Udara dalam 30 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 4 Desember 2023 - 02:35
in Megapolitan
Pabrik-Peleburan-baja

Ilustrasi - Situasi pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri di Kabupaten Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan waktu perbaikan terhadap pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri yang berada di Kawasan Industri Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten untuk segera mengubah sistem pengendalian pencemaran udara.

Rekomendasi perbaikan terkait sistem pengendalian pencemaran udara tersebut, diberikan selama kurun waktu 30 hari setelah dilakukan tahapan verifikasi uji baku mutu pada hari Rabu 8 November 2023 lalu yang dilakukan KLHK.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan wajib diperbaiki, dengan waktu paling lama 30 hari,” kata Kepala Seksi Bina Hukum, Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha seperti dilansir Antara, Minggu (3/12/2023).

Ia menjelaskan, dari hasil verifikasi KLHK telah ditemukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki, salah satunya adalah terdapat 10 unit tungku dengan teknologi induction gurnace dengan menghasilkan asap peleburan besi yang tidak tersedot oleh Fume extraction hood tersebut.

“Sehingga masih terdapat emisi yang lepas secara bebas di udara. Maka ini harus diperbaiki,” katanya.

Selain itu, lanjut Sandi, perusahaan itu tidak melakukan pemantauan udara ambien untuk parameter NMHC, PM10, dan PM2,5. Melakukan pembakaran sampah domestik di lahan terbuka dan tidak melakukan pemilahan limbah B3.

“Lalu pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan data luasan peruntukan penggunaan lahan serta menyampaikan laporan pengelolaan B3 kepada DLHK Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Banten, tidak memiliki sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3,” terangnya.

Selama kurun waktu 30 hari tersebut, Pabrik pengelolaan besi bekas tersebut direkomendasikan melakukan pelaporan secara periodik atau per semester. Kemudian, melakukan perbaikan hood atau penyedot asap agar emisi tidak mencemari udara.

“Perusahaan juga wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi, dan perusahaan wajib penuhi ketentuan teknis cerobong sesuai dengan Kepdal No.205 tahun 1996,” ungkapnya.

Sebelumnya, KLHK telah melakukan pengujian baku mutu emisi sebagai langkah menindaklanjuti atas laporan terkait dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Power Steel Mandiri.

Selain itu, upaya pengujian baku mutu ini sebagai pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan pengawasan emisi udara secara realtime dan terintegrasi oleh pemerintah. (wib)

Tags: BantenKabupaten TangerangKawasan Industri MileniumKLHK RIpabrik peleburan besiPerbaikanPT Power Steel Mandiri

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.