• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pertimbangan Keamanan, RI Cabut Kamerun dari Daftar Calling Visa

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 29 November 2023 - 13:25
in Nasional
Visa-RI-co

Ilustrasi Visa on Arrival. Foto: Dokumen Dirjen Imigrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan untuk masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk potensi kerja sama ekonomi dan tingkat risiko yang tergolong rendah, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap Indonesia.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” katanya dalam keterangan, Rabu (29/11/2023).

Silmy menjelaskan, Terdapat kecenderungan penurunan yang cukup signifikan dari segi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir, tidak ada proses peradilan yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

“Pencabutan Kamerun dari daftar negara yang memerlukan visa panggilan memiliki implikasi terhadap prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melibatkan Clearing House (CH). Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku sebagaimana pada umumnya bagi warga negara asing,” jelasnya.

Ia pun menuturkan, pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Dari sisi lain, lanjut Silmy, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana mengunjungi Kamerun diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk keperluan pariwisata, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk keperluan bisnis, visa akan diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” pungkasnya. (fer)

Tags: kamerunKepmenkumhamvisa
Previous Post

Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes Permudah Akses Yankes Masyarakat, Ini Kata Pengamat

Next Post

Capres Anies Dorong Akses Pupuk hingga Pemanfaatan Tanah Negara untuk Petani

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Panen-Kol-co

Capres Anies Dorong Akses Pupuk hingga Pemanfaatan Tanah Negara untuk Petani

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.