• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

MenKopUKM Teten Masduki: Pajak Tidak Melulu Dijadikan Alat Penerimaan Negara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 November 2023 - 22:15
in Ekonomi
MenKopUKM Teten Masduki memberikan keterangan soal tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

MenKopUKM Teten Masduki memberikan keterangan soal tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen, tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Namun, tahun selanjutnya masih belum ditentukan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, pajak tidak melulu dijadikan sebagai alat penerimaan negara, melainkan sebuah kebijakan yang dapat mendorong ekonomi.

BacaJuga:

Jaga Keberlangsungan Koperasi, Wamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Tembus Pasar Internasional: Ekspor Raya 459 Ton Durian Beku dari Palu ke Tiongkok

“Jadi pajak itu nggak harus dilihat sebagai pendapatan negara, pajak itu juga untuk stimulus pertumbuhan ekonomi,” kata Teten Masduki dalam acara perayaan Cerita Nusantara 2023 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, kontribusi pelaku UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen.

Bahkan UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia. “Jadi para UMKM ini mungkin tidak perlu diberi pajak terlalu besar, karena mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ujar Teten Masduki.

Tak bisa dipungkiri penyerapan tenaga kerja banyak dilakukan oleh UMKM. “Jadi kalau saya seperti itu. Jadi, dari sisi UMKM ini jangan hanya dilihat dari sisi pajak sebagai pemasukan saja, tapi gimana mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Ia memastikan, bakal memperjuangkan agar tarif pajak penghasilan bagi UMKM tidaj mengalami perubahan. “Saya akan tetap pertahankan, bagaimana usaha mikro dan kecil ini 0,5 persen (PPh),” imbuhnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

“Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024,” jelas Prastowo dari platform X baru-baru ini.

Sementara tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan. (dan)

Tags: Alat Penerimaan NegaraKemenKopUKMMenkopUKMpajakPajak Penghasilanteten masdukiUMKM

Berita Terkait.

Wamenkop
Ekonomi

Jaga Keberlangsungan Koperasi, Wamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:22
Pekan-Olahraga
Ekonomi

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:02
Durian
Ekonomi

Tembus Pasar Internasional: Ekspor Raya 459 Ton Durian Beku dari Palu ke Tiongkok

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:31
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Ekonomi

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:11
LeapMotor
Ekonomi

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:25
Tugu
Ekonomi

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:44

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.