• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

MenKopUKM Teten Masduki: Pajak Tidak Melulu Dijadikan Alat Penerimaan Negara

Redaksi by Redaksi
Selasa, 28 November 2023 - 22:15
in Ekonomi
MenKopUKM Teten Masduki memberikan keterangan soal tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

MenKopUKM Teten Masduki memberikan keterangan soal tarif normal PPh final untuk pelaku UMKM. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen, tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Namun, tahun selanjutnya masih belum ditentukan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, pajak tidak melulu dijadikan sebagai alat penerimaan negara, melainkan sebuah kebijakan yang dapat mendorong ekonomi.

“Jadi pajak itu nggak harus dilihat sebagai pendapatan negara, pajak itu juga untuk stimulus pertumbuhan ekonomi,” kata Teten Masduki dalam acara perayaan Cerita Nusantara 2023 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, kontribusi pelaku UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen.

Bahkan UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia. “Jadi para UMKM ini mungkin tidak perlu diberi pajak terlalu besar, karena mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ujar Teten Masduki.

Tak bisa dipungkiri penyerapan tenaga kerja banyak dilakukan oleh UMKM. “Jadi kalau saya seperti itu. Jadi, dari sisi UMKM ini jangan hanya dilihat dari sisi pajak sebagai pemasukan saja, tapi gimana mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Ia memastikan, bakal memperjuangkan agar tarif pajak penghasilan bagi UMKM tidaj mengalami perubahan. “Saya akan tetap pertahankan, bagaimana usaha mikro dan kecil ini 0,5 persen (PPh),” imbuhnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

“Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024,” jelas Prastowo dari platform X baru-baru ini.

Sementara tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan. (dan)

Tags: Alat Penerimaan NegaraKemenKopUKMMenkopUKMpajakPajak Penghasilanteten masdukiUMKM
Previous Post

Perjalanan Ekspedisi AMIN Dimulai di GOR Ciracas Jaktim

Next Post

Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City, KPK Tahan Tersangka Baru

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.48.43
Ekonomi

Emas Antam Hari Ini Naik Rp3 Ribu, Jadi Segini Harganya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:09
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.27.477
Ekonomi

Besok, “Daihatsu Kumpul Sahabat” Hadir di Stadion Maguwoharjo, Warga Sleman akan Dimanjakan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:14
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.19.20 (1)
Ekonomi

Indonesia Dorong Investasi CCS/CCUS, Kuatkan Posisi ASEAN dalam Transisi Energi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:26
17625234173631068569750529481291
Ekonomi

BI akan Terbitkan BI-FRN, Instrumen Baru dengan Suku Bunga Floating

Sabtu, 8 November 2025 - 04:24
1762571479920
Ekonomi

Harga Eceran Tertinggi Turun, Penyerapan Pupuk Subsidi Meningkat

Sabtu, 8 November 2025 - 12:06
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.22.37
Ekonomi

Bioenergi Jadi Pilar Ketahanan Energi, PLN EPI Dorong Kolaborasi Riset dan Industri

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32
Next Post
Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City, KPK Tahan Tersangka Baru

Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City, KPK Tahan Tersangka Baru

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.