• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Didakwa Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tiga Oknum TNI

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 27 November 2023 - 15:49
in Nasional
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Tuntutan hukuman mati telah disampaikan kepada mereka.

BacaJuga:

Ragunan Targetkan 400 Ribu Pengunjung Selama Libur Idulfitri 2026

Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

“Satu terdakwa dijatuhi pidana utama berupa hukuman mati, sementara pidana tambahan mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AD,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023)

Praka Heri Sandi dan terdakwa tiga alias Jasmowir juga mendapat tuntutan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Upen menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada keterangan dari para saksi dan terdakwa yang telah diperoleh selama sidang, termasuk hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keterangan-keterangan tersebut kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang berfokus pada pembacaan tuntutan. Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.

“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Upen.

Dengan merujuk pada dua pasal tersebut, Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD terhadap para terdakwa.

“Kami juga memohon agar barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, sembilan barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tambah Upen.

Sebagai informasi tambahan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang merupakan seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas setelah diculik dan dibunuh oleh para terdakwa. (fer)

Tags: Hukuman MatiImam MasykurOditur MiliterOknum TNIPembunuhan Berencana

Berita Terkait.

Taman-Margasatwa
Nasional

Ragunan Targetkan 400 Ribu Pengunjung Selama Libur Idulfitri 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:01
Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026
Nasional

Mahasiswa Desain Interior Untar Hadirkan Interpretasi Budaya Indonesia di IFEX 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:20
Pemudik
Nasional

Minat Mudik Gratis Naik Tajam, Dampak Program Pemerintah atau Daya Beli Turun?

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:39
Sisa-Makanan
Nasional

Kolaborasi Global Diperkuat, Bapanas Serius Tangani Susut dan Sisa Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38
Tol
Nasional

Larangan Kendaraan Dinas ASN untuk Mudik Lebaran, Menag: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46
Pemudik
Nasional

Meski Ekonomi Menantang, Minat Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.