• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Didakwa Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati Tiga Oknum TNI

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 27 November 2023 - 15:49
in Nasional
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Tuntutan hukuman mati telah disampaikan kepada mereka.

“Satu terdakwa dijatuhi pidana utama berupa hukuman mati, sementara pidana tambahan mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AD,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023)

Praka Heri Sandi dan terdakwa tiga alias Jasmowir juga mendapat tuntutan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Upen menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada keterangan dari para saksi dan terdakwa yang telah diperoleh selama sidang, termasuk hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keterangan-keterangan tersebut kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang berfokus pada pembacaan tuntutan. Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.

“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Upen.

Dengan merujuk pada dua pasal tersebut, Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD terhadap para terdakwa.

“Kami juga memohon agar barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, sembilan barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tambah Upen.

Sebagai informasi tambahan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang merupakan seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas setelah diculik dan dibunuh oleh para terdakwa. (fer)

Tags: Hukuman MatiImam MasykurOditur MiliterOknum TNIPembunuhan Berencana
Previous Post

Optimalkan Peran BUMDes, PDC Gelar Pelatihan dan Penguatan Lembaga di Desa Semangko

Next Post

Dukung Wujudkan Pemilu Berintegritas, Anies: Suara Anak Bangsa Tentukan Masa Depannya

Related Posts

gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
Next Post
Optimalkan Peran BUMDes, PDC Gelar Pelatihan dan Penguatan Lembaga di Desa Semangko

Dukung Wujudkan Pemilu Berintegritas, Anies: Suara Anak Bangsa Tentukan Masa Depannya

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.