• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Pejabat Negara Ikut Pilpres Sebaiknya Mundur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 26 November 2023 - 02:22
in Nasional
pengamat

Pengamat kebijakan publik FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman. ANTARA/Dok pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman menilai pejabat negara yang maju sebagai capres dan cawapres serta tim pemenangan-nya sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya untuk jaga netralitas ASN, meskipun regulasi-nya tidak diwajibkan mundur.

“Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus potensial untuk pemanfaatan jabatan dan fasilitas jabatannya berpeluang sebagai alat kampanye, sehingga sebaiknya mereka mundur,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/11), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Sejumlah pejabat negara juga masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di antaranya Ketua Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di antaranya ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Selanjutnya Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin di antaranya Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Para pejabat negara itu tentu akan mempengaruhi netralitas ASN dan bawahannya, sehingga sebaiknya mereka juga berani dan etika-nya mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap akademisi FISIP Universitas Jember itu.

Ia menjelaskan regulasi aturan UU Pemilu dan putusan MK atas UU Pemilu memang secara tegas menjelaskan bahwa pejabat negara menteri, gubernur, wali kota, legislator tidak harus mengundurkan diri mencalonkan capres-cawapres, namun secara etika dan moral sebaiknya mundur.

“Dengan tidak mengundurkan diri, hal itu mengindikasi ketidakseriusan dan bisa ditafsirkan sebagai bentuk sikap tamak akan jabatan,” ujar akademisi Program Studi Administrasi Publik itu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023 yang menyebutkan bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana di Jakarta dalam keterangannya menyatakan berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individu. (mg2)

Tags: Pejabat NegaraPengamatpilpres

Berita Terkait.

aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15
narkoba
Nasional

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Terlibat TPPU Harus Disikat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:05
haji
Nasional

Pengawasan Diperketat, Praktik Haji Ilegal di Medsos Meresahkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:04
brian
Nasional

Tempat Semai Kader Masa Depan, Mendiktisaintek: Cegah Kekerasan di Lingkungan Penguruan Tinggi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.