• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SE Rumah Ibadah, Kemenag: Wujud Implementasi Moderasi Beragama

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 24 November 2023 - 17:30
in Nasional
modeco

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo (tengah) pada acara Media Gathering bertajuk "Penguatan Moderasi Beragama", di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.

Menurut dia, SE ini terbit 16 Oktober 2023 lalu. Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

BacaJuga:

Satgas Musnahkan 494 Kotak Berisi Udang Terkontaminasi Cesium-137

Ahli CMNP Sebut Transaksi NCD Jual Beli, Bukan Tukar Menukar

TNI Siapkan Rumah Sakit Lapangan hingga Ambulans untuk Dikirim ke Gaza

“Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat,” kata Wibowo, pada acara Media Gathering bertajuk “Penguatan Moderasi Beragama”, di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).

“Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan,” imbuhnya.

Menurut Wibowo, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

“Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir,” tegasnya.

Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.

“Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap,” ucapnya.

“Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik,” tambahnya.

Tanggung jawab Menteri Agama, ujar Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi. Menurut dia, perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

“Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama,” jelasnya.

Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama.

“Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap pesseta didik. Jima ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya,” tutur Wawan.

“Kemenag juga punya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru mata pelajaran agama. Selama ini hanya menjadi wadah guru satu agama. Ke depan, dibentuk forun KKG/MGMP lintas agama sebagai ruang pertemuan dan dialog para guru agama,” imbuhnya. (nas)

Tags: kemenagmoderasi beragamarumah ibadahWibowo Prasetyo
Berita Sebelumnya

Sukseskan Danau Toba APRC 2023, Bea Cukai Belawan Berikan Layanan ATA Carnet

Berita Berikutnya

Abdul Karim Sah Jadi Kapolda Banten

Berita Terkait.

udang
Nasional

Satgas Musnahkan 494 Kotak Berisi Udang Terkontaminasi Cesium-137

Sabtu, 15 November 2025 - 16:21
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.07.36
Nasional

Ahli CMNP Sebut Transaksi NCD Jual Beli, Bukan Tukar Menukar

Sabtu, 15 November 2025 - 16:18
TNI
Nasional

TNI Siapkan Rumah Sakit Lapangan hingga Ambulans untuk Dikirim ke Gaza

Sabtu, 15 November 2025 - 14:27
KAPAL-PESIAR
Nasional

73 Kapal Pesiar Mewah Daftar untuk Singgah di Pelabuhan Benoa Bali pada 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 14:09
MBG
Nasional

BPJPH Pastikan SPPG Kantongi Sertifikasi Halal, Bila Masih Bandel Ini Sanksinya

Sabtu, 15 November 2025 - 13:09
PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
Berita Berikutnya
polco

Abdul Karim Sah Jadi Kapolda Banten

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3973 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.