INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengemukakan, manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat akan menggurangi konflik dan mencegah penyerobotan tanah.
“Kelebihannya kalau semua sudah terdaftar, tidak ada lagi tumpang tindih. Tidak ada lagi cek cok, saling mencaplok wilayah-wilayah atau tanah-tanah milik tetangganya,” kata Hadi Tjahjanto usai memberikan sertifikaf kepada warga di Jekan Raya, Kota Palangkaraya dikutip, Jumat (17/11/2023).
Melalui program tersebut diyakini, menutup celah untuk praktik mafia tanah. Sebab, seluruh bidang tanah masyarakat telah terdaftar dan bersertifikat.
Hal tersebut sesuai, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Kalau sudah semuanya terdata, kemudian kita masukan ke dalam diunggah secara digital, sudah akurat. Maka tidak ada lagi mafia tanah,” ucap Hadi Tjahjanto.
“Artinya, negara pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah,” tambahnya.
Selain itu, menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusi keuangan dan sebagai aset yang hidup (bankkable). Sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.
“Berikutnya apabila masyarakat juga ingin berusaha, dengan sertipikat itu. UMKM, itu sudah dijamin, juga bisa mendapat pinjaman dari bank,” jelasnya.
Di sisi lain, penyerahan sertifikat itu dilakukannya secara langsung atau door to door. Sambil berbincang dengan penghuni rumah untuk menjelaskan program sertifikasi tanah gratis
tersebut. Total ada 48 sertifikat tanah.
“Baru saja diserahkan 10 sertipikat program PTSL. Saya serahkan secara langsung karena saya ingin mendapatkan informasi dari bawah (masyarakat), termasuk memberikan sosialisasi,” imbuh Hadi. (dan)








