• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPIH Diusulkan Rp105 Juta, Jemaah Haji Hanya Bayar Bipih

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 17:51
in Nasional
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Beberapa istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Salah satunya terkait dengan biaya haji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada beberapa istilah terkait biaya haji yang dikenal, mulai dari BPIH, Bipih, hingga nilai manfaat.

BacaJuga:

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi: Dari Penggunaan BBM Pejabat hingga Perjalanan Dinas

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, dalam UU 8/2019, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU 8/2019 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Sedangkan nilai manfaat, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Untuk dana efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” jelas Wibowo, dalam Media Gathering dengan tema “Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?”, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Dalam hal ini, komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan sementara itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panja yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag yang sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” katanya.

Tak hanya itu, Panitia Kerja (Panja) BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, hingga konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali.

Setelah itu baru hasil kerja panja dibawa ke rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie juga mengatakan hal yang sama. Ia menggaris bawahi BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” kata dia. (rmn)

Tags: Biaya HajiBipihBPIHjemaah hajikemenag

Berita Terkait.

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi: Dari Penggunaan BBM Pejabat hingga Perjalanan Dinas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.