• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPIH Diusulkan Rp105 Juta, Jemaah Haji Hanya Bayar Bipih

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 17:51
in Nasional
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Beberapa istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Salah satunya terkait dengan biaya haji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada beberapa istilah terkait biaya haji yang dikenal, mulai dari BPIH, Bipih, hingga nilai manfaat.

BacaJuga:

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, dalam UU 8/2019, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU 8/2019 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Sedangkan nilai manfaat, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Untuk dana efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” jelas Wibowo, dalam Media Gathering dengan tema “Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?”, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Dalam hal ini, komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan sementara itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panja yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag yang sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” katanya.

Tak hanya itu, Panitia Kerja (Panja) BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, hingga konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali.

Setelah itu baru hasil kerja panja dibawa ke rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie juga mengatakan hal yang sama. Ia menggaris bawahi BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” kata dia. (rmn)

Tags: Biaya HajiBipihBPIHjemaah hajikemenag

Berita Terkait.

Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Bencana di NTT Sudah Ditransfer

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:06
Cluster
Nasional

PN Tangerang Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris Yuamah: Kebenaran Lebih Terang dari Cahaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:25
Prabowo
Nasional

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:15
Mendagri
Nasional

Rapat Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:05
Abdul-Muti
Nasional

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, Mendikdasmen: Prioritaskan Sekolah Terdampak Gempa Flores

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:24
Tomsi
Nasional

IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.