• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPIH Diusulkan Rp105 Juta, Jemaah Haji Hanya Bayar Bipih

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 November 2023 - 17:51
in Nasional
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam Media Gathering dengan tema "Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?", di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023). Foto: Kemenag RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Beberapa istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji. Salah satunya terkait dengan biaya haji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada beberapa istilah terkait biaya haji yang dikenal, mulai dari BPIH, Bipih, hingga nilai manfaat.

BacaJuga:

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, dalam UU 8/2019, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU 8/2019 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Sedangkan nilai manfaat, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Untuk dana efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” jelas Wibowo, dalam Media Gathering dengan tema “Usul BPIH Rp105 Juta, Mengapa?”, di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Dalam hal ini, komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan nilai manfaat rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan sementara itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panja yang dibentuk pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag yang sebesar Rp105 juta.

“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” katanya.

Tak hanya itu, Panitia Kerja (Panja) BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, hingga konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali.

Setelah itu baru hasil kerja panja dibawa ke rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie juga mengatakan hal yang sama. Ia menggaris bawahi BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.

“Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan,” kata dia. (rmn)

Tags: Biaya HajiBipihBPIHjemaah hajikemenag

Berita Terkait.

Yusron-Ambary
Nasional

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi Akibat Pelanggaran Hukum Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono: KNMP untuk Mendukung Program Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04
LCC
Nasional

Buntut Kegaduhan Penilaian Juri, SMAN 1 Pontianak Ogah Ikut Final Ulangan LCC

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:22
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Lulusan Pendidikan Tinggi Siap Menjadi Generasi Unggul

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:10
Maruli
Nasional

Transformasi TNI Angkatan Darat, Kasad: Unggul dalam Tempur dan Adaptif dengan Teknologi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28
Atip
Nasional

OSIS Jadi Wadah Utama Bentuk Karakter dan Kecerdasan Sosial Pemimpin Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.