• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK di Tembok

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 November 2023 - 22:57
in Megapolitan
kpuu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) dan anggota KPU DKI Astri Megatari (kanan) saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu maupun tim kampanye tidak memasang bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) di tembok selain halaman dan pagar tempat umum terlarang lainnya seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga taman.

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan, Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah mencantumkan delapan tempat umum terlarang untuk dipasang bahan kampanye.

BacaJuga:

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

“Jadi termasuk pagar dan tembok, itu juga dilarang dipasang bahan kampanye,” kata Astri saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dikutip Antara, Selasa (14/11/2023).

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menambahkan, partai politik peserta pemilu di DKI Jakarta sangat proaktif mencari informasi sehingga DKI menjadi salah satu provinsi yang mendapat apresiasi karena tidak ada sengketa pada tahap pencalonan.

“Tentu saja ini bantuan dari Bawaslu juga, karena menjadi tandem kami sehingga di DKI Jakarta mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan,” kata Wahyu.

Hadir juga dalam rakor tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Dia menegaskan akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melanjutkan penurunan atribut parpol berupa bendera, spanduk dan baliho partai politik yang melanggar PKPU.

“Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar, Bawaslu akan melaporkan kepada kami,” kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

“Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.

Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkannya. (dam)

Tags: APKKPU DKI JakartaPeserta PemiluTembok

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17
Pelecehan
Megapolitan

Diduga Lecehkan Penumpang, Pria Mabuk di Stasiun Cikini Diamuk Massa

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:25
Polisi
Megapolitan

Begal di Jakbar Kian Meresahkan, Polisi Klaim Sudah Berusaha Maksimal

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:12
Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Megapolitan

MAN IC Serpong Jadi Pertama Madrasah di Indonesia yang Sandang IB World School 

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.