• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK di Tembok

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 November 2023 - 22:57
in Megapolitan
kpuu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) dan anggota KPU DKI Astri Megatari (kanan) saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu maupun tim kampanye tidak memasang bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) di tembok selain halaman dan pagar tempat umum terlarang lainnya seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga taman.

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan, Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah mencantumkan delapan tempat umum terlarang untuk dipasang bahan kampanye.

BacaJuga:

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

“Jadi termasuk pagar dan tembok, itu juga dilarang dipasang bahan kampanye,” kata Astri saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dikutip Antara, Selasa (14/11/2023).

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menambahkan, partai politik peserta pemilu di DKI Jakarta sangat proaktif mencari informasi sehingga DKI menjadi salah satu provinsi yang mendapat apresiasi karena tidak ada sengketa pada tahap pencalonan.

“Tentu saja ini bantuan dari Bawaslu juga, karena menjadi tandem kami sehingga di DKI Jakarta mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan,” kata Wahyu.

Hadir juga dalam rakor tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Dia menegaskan akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melanjutkan penurunan atribut parpol berupa bendera, spanduk dan baliho partai politik yang melanggar PKPU.

“Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar, Bawaslu akan melaporkan kepada kami,” kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

“Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.

Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkannya. (dam)

Tags: APKKPU DKI JakartaPeserta PemiluTembok

Berita Terkait.

Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BC
Megapolitan

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:03
Posko-Grib
Megapolitan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:32
Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:10
buku
Megapolitan

Gandeng Lintas Sektor, Duren Sawit Sukses Kembalikan 75 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Megapolitan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:05

OLAHRAGA

John-Herdman
Olahraga

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

INDOPOSCO.ID - John Herdman tak hanya sibuk memikirkan strategi di lapangan hijau. Pelatih Timnas Indonesia itu menunjukkan sisi kompetitifnya lewat...

SelengkapnyaDetails
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.