• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PN Jakarta Pusat Vonis Johnny Gerard Plate 15 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 November 2023 - 19:09
in Headline
johnyco

Suasana vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Jakarta Pusat. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun.

BacaJuga:

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Rupiah Melemah ke Rp18.049, Istana Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim.

Selain Johnny, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melanggar hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar. Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta. Selain tiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta. (fer)

Tags: Johnny Gerard PlatePN Jakarta Pusat

Berita Terkait.

Silmy-karim
Headline

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01
Mensesneg
Headline

Rupiah Melemah ke Rp18.049, Istana Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49
Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24
Wamen-Imipas
Headline

KPK Segel Rumah Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14
Soni-Sonjaya
Headline

Jadi Tersangka, Soni Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.