• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Langgar Kode Etik, Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Syarat Usia Cawapres

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 10:45
in Headline
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Namun, putusan etik itu tak bisa mengoreksi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, hal tersebut merupakan dua hal berbeda. Tidak bisa saling mempengaruhi. Termasuk dinamika politik yang terjadi belakangan ini.

BacaJuga:

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

“Tentang rules of the game, aturan main untuk pemilihan umum (Pemilu) itu satu hal, kedua tentang dinamika politik hal yang lain lagi,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).

Melalui putusan MKMK, diharap dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Di sisi lain, keputusan MK itu merupakan produk hukum mengikat.

“Nah, yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya tentang politiknya itu, itu kan siapa yang mau jadi capres, itu kan soal lain, soal politik,” jelas Jimly.

Maka pencalonan seluruh kontestan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak terganggu. Tak terkecuali, Wali Kota Solo Gibran Rakabukimg Raka masih tetap menjadi calon wakil presiden dari Prabowp Subianto.

“Yang kedua, soal aturan mainnya itu. Tadi sudah saya jelaskan putusan MK itu final dan mengikat, begitu kata Konstitusi,” imbuhnya.

Seperti halnya undang-undang dibuat oleh parlemen yang menuai pro kontra. Ketika disahkan semua pihak harus menghormatinya. Meski ada mekanismenya melawannya, termasuk putusan MK tetap bisa digugat.

Saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang hari ini, bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (dan)

Tags: Batas Usia Capres-CawapresJimly AsshiddiqiemkmkPelanggaran Kode EtikPutusan MKMK

Berita Terkait.

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4766 shares
    Share 1906 Tweet 1192
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2597 shares
    Share 1039 Tweet 649
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.