• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Beri Sanksi Administratif Pabrik Peleburan Aluminium di Karawang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 November 2023 - 21:36
in Nasional
ekoco

Advokat Edi Koko Wibowo, sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa saat di Kantor KLHK, Jakarta. (Dok Edi Koko Wibowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan, sanksi administrasi administratif terhadap pabrik peleburan aluminium PT ASI di kawasan Karawang, Jawa Barat karena terbukti mencemari lingkungan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaJuga:

Pertamina Bawa Energi Surya ke Laut, Emisi Kapal Turun 79 Ton per Tahun

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

KLHK telah mengeluarkan surat informasi penanganan pengaduan, dengan nomor S.1754/PPSALHK/PDW/GKM.0/9/2023. Tertanggal 25 September 2023. Surat itu diteken
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho.

“PT ASI telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.5401/MENLHK-PHLHK-PPSALHK/GKM.0/5/5/2023 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah,” tulis surat penanganan pengaduan dikutip, Rabu (8/11/2023).

Pelaporan itu pertama kali dilakukan advokat Edi Koko Wibowo. Sekaligus kuasa hukum perwakilan warga Karawang Hadi Mustopa. Kliennya menemukan pelanggaran mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Edi Koko Wibowo menginginkan pemerintah menjalankan peran aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik. Sebab harus ada upaya pencegahan sebelum terjadinya dampak kerusakan lingkungan.

“Pemerintah wajib untuk melakukan penindakan yang tegas. Jadi bukan sebatas (sanksi) adminstrasi saja. Sistem pengontrolannya pun harus dijalankan, bukan bergerak karena aduan, tetapi mereka bergerak berdasarkan pencegahan dulu,” kata Bowo sapaan karibnya saat ditemui di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sirkulasi pabrik asal Jepang tersebut dianggap tidak layak. Selain itu, tidak ada dumping atau pembuangan limbah B3 yang akan berdampak terhadap rusaknya lingkungan setempat.

“Kalau ada usaha di Indonesia, mereka harus taat dan tunduk para peraturan di Indonesia. Jangan sampai mengabaikan karena ini pembelajaran bagi yang lain,” ucap Bowo. Penerapan sanksi itu terapkan sejak 25 Mei 2023 sampai saat ini. Aduan pertama kali dilakukan Maret, kedua Agustus 2023. (dan)

Tags: karawangKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPabrik Peleburan AluminiumSanksi Administratif

Berita Terkait.

pertamina
Nasional

Pertamina Bawa Energi Surya ke Laut, Emisi Kapal Turun 79 Ton per Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 04:44
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.