• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ulah Anwar Usman, Presiden RI dan MK Tuai Krisis Kepercayaan Publik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 November 2023 - 10:00
in Nasional
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Seletinus, ketika diwawancara media usai sidang pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok TPDI)

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Seletinus, ketika diwawancara media usai sidang pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok TPDI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menyampaikan secara resmi pernyataan keprihatinan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pernyataan tersebut, terkait kondisi objektif yang dihadapi MAhkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Jokowi menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, akibat faktor nepotisme yang melekat dalam diri Anwar Usman, selaku Ketua MK.

“Karena itu pernyataan keprihatinan para advokat Perekat Nusantara dan TPDI kepada MKMK dimaksudkan agar MKMK bertindak cepat dan maksimal, terlebih-lebih putusannya dalam soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstotusi terhadap 9 hakim konstitusi yang bakal dibacakan hari ini, benar-benar mencerminkan putusan yang objektif tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis, Selasa (7 /11/2023).

BacaJuga:

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Meskipun posisi MK dalam keterpurukan akibat hubungan keluarga, kata Petrus, Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi yang melekat dengan tugas Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, tidak terhindarkan terutama dalam mengadili perkara uji materiil UU terhadap UUD 1945, tidak terkecuali perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, yang perkaranya sudah diputus dan putusannya bermasalah hukum yang problematik.

Publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hububgan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest.

“Saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang meluas hanya karena ada dugaan nepotisme dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. Pasalnya karena publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu bahkan sudah merasuk pada pimpinan lembaga tinggi negara di eksekutif dan yudikatif,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, akibat hubungan berbasiskan pada dugaan nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu hukum acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK, bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding.

“Juga sejumlah peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada lembaran negara/berita negara, sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa peraturan MK ini diundangkan dalam berita negara. Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipum tidak sah hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan, pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK bahwa mafia peradilan setiap tahun juga mengadakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), meski bercanda, namun candaannya itu seakan memperkuat sinyalemen beberapa pihak tentang adanya mafia peradilan masuk ke dalam MK. Alasannya karena lewat putusan MK para mafia peradilan hanya berurusan dengan 9 orang hakim konstitusi yang bisa mengubah nasib seorang menjadi pembesar negeri ini, ketimbang harus mengubah UU lewat DPR yang berbiaya tinggi.

“Dalam kondisi di mana mafia peradilan merajalela, mafia tanah ada di mana-mana seolah-olah hukum tumpul di hadapan para mafia, publik lalu menilai 10 tahun pemerintahan Jokowi, hukum dan penegakan hukum hancur, KPK hancur, MK hancur, BPK RI hancur, Polri, Kejaksaan hancur. Sehingga kasus nepotisme dalam tubuh MK akan menjadi pemicu gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Anwar Usman,” tuturnya.

“Oleh karena itu, dengan putusan MKMK yang objektif, adil dan memenuhi harapan rakyat, pada sidang MKMK tanggal 7 November 2023 ini, diharapkan MKMK dapat membersihkan unsur nepotisme dalam tubuh MK, sehingga dengan demikian MKMK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK dan Presiden RI,” harapnya.

Advokat Perekat Nusantara juga meminta agar MKMK melakukan investigasi untuk menyelidiki dugaan nepotisme dalam tubuh MK khususnya dalam perkara uji materiil di mana Presiden Jokowi sebagai pihak, karena setiap perkara uji materiil, presisen menjadi pihak, sementara ketua majelis hakimnya, Ketua MK Anwar Usman, maka di situlah letak berkepentingan yang dilarang UU.

Juga semua putusan MK sejak Anwar Usman jadi ipar Presiden Jokowi, sepanjang menyangkut uji UU agar dilakukan eksaminasi untuk kemudian dievaluasi melalui dibuka kembali persidangan dengan majelis hakim yang baru termasuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pernyataan keprihatinan Perekat Nusantara dan TPDI ini disampaikan kepada MKMK dengan harapan agar dengan putusan MKMK dapat menyelamatkan MK dan Presiden dari pemakzulan dan tuntutan mundur dari MK atau di PDTH,” tutup Petrus. (dam)

Tags: anwar usmanKrisis Kepercayaan PublikMahkamah KonstitusiMKmkmkPresiden RIPutusan MKMK

Berita Terkait.

Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42
Kemendikdasmen Kukuhkan Duta Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif
Nasional

Peringati Hari Anak Nasional, Kementerian Ekraf Berkomitmen Ciptakan Ruang Kreatif Aman dan Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2803 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.