• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Tak Ada Alat Konstitusi untuk Review Produk Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 November 2023 - 09:41
in Nasional
MK-co

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal Calon Presiden atau Calon Wakil presiden telah menimbulkan kontroversi. Bahkan ada desakan pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat, tidak terdapat argumentasi memadai dengan mudah menjustifikasi bahwa produk putusan dari lembaga etik dapat membatalkan produk putusan Mahkamah Konstitusi.

BacaJuga:

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Sebab pada hakikatnya MK dengan putusannya adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenangan atributifnya, termasuk sifat putusannya yang bercorak “ergo omnes” maupun “final and binding.”

“Sepanjang mengenai produk putusan yang telah dikeluarkannya, sama sekali tidak dibuatkan sebuah mekanisme banding atau peninjauan kembali untuk mereview terhadap segala hal, baik materil maupun formil yang melingkupinya,” kata Bachmid dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Seperti berkaitan dengan keadaan atau fakta hukum tertentu, aspek legal serta prosedur hukum acara dan seterusnya, tidak terkecuali unsur dinamika dalam proses pengambilan putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Menurutnya jika dalam suatu putusan di persidangan terdapat pendapat berbeda “dissenting opinion” dan atau alasan hukum yang berbeda “concurring opinion” para hakim konstitusi, maka putusan tersebut tetap berlaku.

“Ketika telah dibacakan dalam forum persidangan yang terbuka untuk umum, maka tentunya di situlah letak keabsahan atau keberlakuannya,” jelasnya.

Setelah putusan itu diketok, maka tidak tersedia lagi alat konstitusional untuk dapat mengujinya. Tentunya berbeda yang konstruksi pelembagaan forum etik MK, hanya berdasarkan mandat hukum setingkat undang-undang.

“Undang-undang mendelegasikan, agar MK wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi,” imbuhnya. MKMK hari ini akan membacakan, hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. (dan)

Tags: Alat KonstitusiMahkamah KonstitusiPakar Hukum Tata NegaraPutusan MK
Berita Sebelumnya

LAZNAS Lembaga Manajemen Infaq Percayakan Donasi Kemanusiaan Palestina melalui BAZNAS RI

Berita Berikutnya

Ulah Anwar Usman, Presiden RI dan MK Tuai Krisis Kepercayaan Publik

Berita Terkait.

117838
Nasional

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.52.0
Nasional

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:21
WhatsApp Image 2025-12-03 at 22.18.56
Nasional

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.41.41
Nasional

Perkuat Talenta dan Riset Strategis, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Perluas Jejaring Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:30
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.40.33
Nasional

Ratusan BTS Tumbang Pascabencana Sumbar, Pemerintah Cuma Andalkan Genset

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:18
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.54.58
Nasional

Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:38
Berita Berikutnya
Ulah Anwar Usman, Presiden RI dan MK Tuai Krisis Kepercayaan Publik

Ulah Anwar Usman, Presiden RI dan MK Tuai Krisis Kepercayaan Publik

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.