• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jimly Asshiddiqie Sebut MKMK Hanya Tangani Perkara Etik, Tak Bisa Ubah Putusan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 7 November 2023 - 12:12
in Headline
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan menjelang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Foto: Dok. Indoposco.id

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan menjelang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Foto: Dok. Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.

Jimly menjelaskan berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

“Iya hanya berwenang mengurus etik hakim saja,” ujarnya kepada wartawan di Taman Arum Udumbara, Jakarta Timur, Sabtu (28/10) lalu..

Meski begitu, Jimly mengatakan sejumlah pelapor tetap meminta agar hasil MKMK nantinya dapat mempengaruhi ataupun membatalkan putusan sebelumnya.

“Mintanya pelapor ya sampai itu (MKMK) membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya,” jelasnya.

Kendati demikian, Jimly enggan berkomentar lebih lanjut apakah nantinya hasil MKMK akan dapat membatalkan putusan MK sebelumnya seperti yang diminta oleh pelapor atau tidak.

“Mintanya juga mempengaruhi putusan karena ada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan,” tuturnya.

“Maunya, mintanya begitu. Nanti kita lihat saja dulu, kita periksa dulu argumennya. Tidak usah dikomentari dulu, Kita dengar dulu karena ini profesor-profesor yang melaporkan,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.

Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. (gin)

Tags: Jimly Asshiddiqiemkmkpelanggaran etikPerkara EtikPutusan MKMK

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.