• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Inflasi Rp340 Miliar untuk Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 6 November 2023 - 16:55
in Ekonomi
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman memberikan sambungan dalam kegiatan pemberian insentif fiskal kepada daerah di Jakarta, Senin (6/11/2023). (ANTARA)

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman memberikan sambungan dalam kegiatan pemberian insentif fiskal kepada daerah di Jakarta, Senin (6/11/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar pada pemda provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

BacaJuga:

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman seperti dikutip Antara, Senin (6/11/2023).

Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.

Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.

Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.

Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar. Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.

Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang jadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.

Dia menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.

Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi. (wib)

Tags: Inflasiinsentif fiskalKemenkeu
Berita Sebelumnya

TKN Koalisi Indonesia Maju, Elit Parpol Jabat Ketua Pengarah

Berita Berikutnya

Lakukan Kunjungan, Bea Cukai Kawal Kepatuhan Dua Perusahaan Ini

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.51.45
Ekonomi

Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pelatihan

Selasa, 18 November 2025 - 19:01
IMG_2516
Ekonomi

BTN Perkuat Permodalan Untuk Jaga CAR Kisaran 18 Persen Usai Lepas UUS

Selasa, 18 November 2025 - 18:45
IMG-20251118-WA0011
Ekonomi

PT Indointernet Tbk dan PT Ekagrata Data Gemilang Tanam Mangrove dan Terumbu Karang di Tidung Kecil

Selasa, 18 November 2025 - 18:40
bandara
Ekonomi

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Selasa, 18 November 2025 - 13:13
man
Ekonomi

Di Depan Komisi VII, Menteri Maman Sebut UMKM Bebas Limit Pengajuan KUR Mulai 2026

Selasa, 18 November 2025 - 12:12
pgn
Ekonomi

Dukung UMKM Naik Kelas, PGN Hadirkan 9 Pelaku Usaha Binaan di Surabaya Fashion Parade 2025

Selasa, 18 November 2025 - 11:01
Berita Berikutnya
Kawal-Kepatuhan-co

Lakukan Kunjungan, Bea Cukai Kawal Kepatuhan Dua Perusahaan Ini

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4057 shares
    Share 1623 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.