• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Harapkan MKMK Mampu Lahirkan Putusan yang Objektif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 00:53
in Nasional
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan. (ANTARA)

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan dalam keterangan diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (3/11/2023).

BacaJuga:

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.

Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.

Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).

Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.

“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya,” kata dia.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

“Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” ujar Isnur. (dam)

Tags: Mahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan MKmkmkPakar Hukum Tata NegaraPutusan MKPutusan MKMK

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:43
490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.