• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Harapkan MKMK Mampu Lahirkan Putusan yang Objektif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 00:53
in Nasional
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan. (ANTARA)

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan dalam keterangan diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (3/11/2023).

BacaJuga:

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

Kementerian Ekraf Bidik Turnamen Game Internasional Jadi Panggung Produk Kreatif Lokal

Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.

Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.

Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.

Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).

Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.

“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya,” kata dia.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

“Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,” ujar Isnur. (dam)

Tags: Mahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan MKmkmkPakar Hukum Tata NegaraPutusan MKPutusan MKMK

Berita Terkait.

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Nasional

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:41
Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi
Nasional

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:11
Kementerian Ekraf Bidik Turnamen Game Internasional Jadi Panggung Produk Kreatif Lokal
Nasional

Kementerian Ekraf Bidik Turnamen Game Internasional Jadi Panggung Produk Kreatif Lokal

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:01
Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Nasional

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41
Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”, Komisioner Harap Jadi Perumusan Sistem Pemilu ke Depan
Nasional

Buku “Bawaslu di Tengah Era Big Data”, Komisioner Harap Jadi Perumusan Sistem Pemilu ke Depan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:30
Kemenkop Teken MoU Bersama SCO-ETEC Guna Tingkatkan Potensi Ekonomi Perikanan dan Kelautan Melalui Koperasi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama SCO-ETEC Guna Tingkatkan Potensi Ekonomi Perikanan dan Kelautan Melalui Koperasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.