• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Penipuan Proyek Pengadaan Laptop Fiktif, Ini Kata Kepala BPBD Banten

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 03:09
in Nusantara
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana. (Dokumen Pribadi)

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana. (Dokumen Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penipuan proyek pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon III menyedot perhatian publik.

Bagaimana tidak, oknum pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten tersebut berhasil meraup uang hingga Rp 1,3 miliar dari seoramg pengusaha asal Pulau Dewata Bali.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana menegaskan, penipuan proyek pengadaan laptop oleh oknum berinisial AAS tersbeut tidak ada kaitannya dengan lembaga BPBD.

“Perbuatannya bersifat individu. Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya,” ungkap Nana yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Banten ini kepada indopos.co.id, Jumat (3/11/2023).

Ia mengatakan kasus penipuan ini harus menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak, karena perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapa pun dan dapat terjadi di manapun.

“Tidak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Murni BPBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Dijelasakan, dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Daerah (RKBMD) tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.

“Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai kepala bidang,” ujarnya.

Menurut Nana, terjadinya kasus penipuan itu diduga adanya kerja sama terorganisir antara R, W, EP, dan D dengan AAS.

“Tindakan AAS selaku pejabat eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan laptop senilai miliaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan di luar tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten,” tegasnya.

Diktakan Nana, penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.

“Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan lembaga di dalamnya,” kata Nana.

Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan. Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD mengesankan keterlibatan AAS sebagai representasi lembaga BPBD, padahal tidak.

Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat Pemprov Banten tekah mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Nana mengungkapkan, atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III, hanya staf biasa.

“Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya),” terang Nana.

Demikian pula perlu diapresiasi kepada Inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS. Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal.

“Tanggung jawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya. (yas)

Tags: BPBD Bantenkasus penipuanProyek Pengadaan Laptop Fiktif

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.