• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tidak Bisa Anulir Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 1 November 2023 - 23:23
in Nasional
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jika putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengabulkan permohonan atas pelanggaran kode etik hakim MK, maka akan berdampak pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim MK.

Pernyataan tersebut diungkapkan pengamat hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (1/11/2023). Ia mengatakan, jika putusan MKMK tersebut menyatakan bahwa hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan hakim bersangkutan.

BacaJuga:

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

“Namun putusan MKMK tersebut tidak bisa menganulir putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

“Tidak ada lagi upaya hukum. Sementara MKMK bukan lembaga peradilan yang menguji putusan MK. Sehingga putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Gibran,” imbuhnya.

Namun ada kemungkinan, lanjutnya, apabila putusan MK tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable), maka itu bisa berdampak pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

“Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga jenis sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu sanksi teguran, sanksi peringatan, dan dan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.

Sanksi pemberhentian, lanjut dia, meliputi pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. “Dalam kasus ini menurut prediksi saya, jika terbukti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, kemungkinan besar hanya mendapat sanksi teguran saja, tidak sampai pada penjatuhan sanksi berat,” ujarnya.

“Sebab kasus ini memiliki gesekan politik yang sangat sengit, sehingga kemungkinan pertimbangan yang diambil oleh Majelis MKMK lebih beraroma politik ketimbang pertimbangan hukum dan etik,” imbuhnya.

Dia berharap, agar kasus ini tidak berhenti saja pada persoalan etik, namun perlu untuk diselidiki dugaan pelanggaran pidana yakni indikasi adanya permufakatan jahat.

“Ini bisa terbaca pada status dan kedudukan pemohon yang mengajukan gugatan tersebut tidak memiliki legal standing dan kepentingan hukum terkait syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden,”ujarnya.

“Bahkan terkesan pemohon sendiri tidak begitu paham terkait materi yang diajukan ke MK tersebut,” imbuhnya. (nas)

Tags: CawapresGibranMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusimkmkPutusan MKMK

Berita Terkait.

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16
Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.