• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jalankan Fungsi Edukasi, Bea Cukai Jelaskan Serba-Serbi Ketentuan Cukai

Redaksi by Redaksi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:35
in Nusantara
Serba-Serbi-Ketentuan-Cukai-co

Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Jawa Timur melaksanakan fungsi edukasi dan pengawasan lewat beragam kegiatan sosialisasi di bidang cukai. Hal tersebut ditujukan agar pengetahuan masyarakat di bidang cukai meningkat yang akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan kegiatan sosialisasi. “Bea Cukai juga bersinergi Satpol PP dan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi dan juga sebagai bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkapnya.

Bersama dengan Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik berkunjung ke Pulau Bawean yang berjarak 120 km dari Kabupaten Gresik untuk memberikan sosialisasi di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Hal serupa juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I yang bersinergi dengan Satpol PP Jawa Timur dalam mengadakan sosialisasi ketentuan cukai pada Kamis (19/10).

Encep kembali menambahkan bahwa sosialisasi merupakan bentuk preventif dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. “Lewat sosialisasi cukai diharapkan dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif yang timbul dari kegiatan produksi, distribusi, serta konsumsi rokok ilegal.”

Dalam kesempatan tersebut, bea cukai juga menyampaikan mengenai jenis rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan pita cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan Ultimum Remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Salah satu penyelesaian perkara yang secara resmi diatur dalam ketentuan tersebut adalah penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. “Salah satu hak bagi pelanggar yaitu dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif ke kas negara berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya. Atas pungutan tersebut resmi disetorkan ke kas negara dan diatur dalam Peraturan Menkeu,” ujar Encep.

Masih dalam rangkaian sosialisasi cukai bersama Satpol PP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan edukasi di wilayah Kota Mojokerto. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan terkait ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Bea Cukai juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa konsumsi rokok sesuai ketentuan akan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai, yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT.

Sementara itu di Pasuruan, Bea Cukai menyapa warga lewat radio Star 105,5 FM dan melaksanakan sosialisasi cukai dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat talkshow radio.

Sosialisasi melalui radio bertujuan menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, utamanya pendengar radio agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai serta memberantas rokok ilegal. Selain melaksanakan talkshow radio, Bea Cukai Pasuruan juga menggelar sosialisasi selama dua hari pada 26-27 Oktober 2023 di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Purwosari. (ipo)

Tags: Bea CukaiFungsi EdukasiSerba-Serbi Ketentuan Cukai
Previous Post

BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

Next Post

Perekat Nusantara dan TPDI Minta Saldi Isra dan Arief Hidayat Jadi Saksi Fakta Perkara Pelanggaran Etik Hakim MK

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Gedung-Mahkamah-Konstitusi-3-co

Perekat Nusantara dan TPDI Minta Saldi Isra dan Arief Hidayat Jadi Saksi Fakta Perkara Pelanggaran Etik Hakim MK

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.