• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Agar Lebih Berlembaga, UU Parpol Perlu Direvisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 05:22
in Politik
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring seperti dipantau di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto : Antara/Rina Nur Anggraini

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring seperti dipantau di Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto : Antara/Rina Nur Anggraini

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu direvisi untuk membuat partai politik lebih berlembaga.

“Saya rasa rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang Partai Politik juga sudah banyak dilakukan masyarakat sipil dan akademisi,” kata Khoirunnisa dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

BacaJuga:

Pimpinan MPR Berencana Tinjau Langsung Lokasi Bencana Sumatera

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Penyusunan RUU Obligasi Daerah

Dorong Dapur MBG Disiapkan Jadi Bagian dari Sistem Kesiapsiagaan Bencana, Begini Kata DPR RI

Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, partai politik merupakan salah satu institusi yang terlewatkan untuk direformasi sejak era reformasi dimulai.

“Ketika kita memasuki era reformasi itu, kita membenahi penyelenggara pemilu, KPU dijaga kemandiriannya, kita membenahi institusi, checks and balances, presiden, DPR, kita punya DPD; tapi partai politiknya tuh seperti terlambat untuk direformasi,” kata Khoirunnisa.

Menurut dia, revisi UU Partai Politik perlu didorong agar masyarakat dapat memastikan partai politik di Indonesia berjalan secara demokratis.

“Misalnya, di dalam pemilihan pemimpin (partai), apakah itu berjalan secara demokratis atau tidak,” tambahnya.

Perubahan terhadap UU Partai Politik dapat membuat parpol menjadi lebih modern di era reformasi saat ini.

“Kalau ditanya ke partai politik, apakah ada kongres atau munas secara rutin, ya, mungkin ada; tetapi kalau dalam pemilihan ketua umum (partai) dalam sebuah kongres, jangan-jangan calonnya cuma satu,” ujarnya dikutip Antara.

Pengajuan calon ketua umum partai politik secara tunggal, menurut Khoirunnisa, tidak membuka kesempatan bagi banyak pihak.

Hal tersebut yang perlu didorong, agar demokrasi tidak hanya terjadi di hari pencoblosan atau saat masyarakat memilih dalam gelaran puncak pesta demokrasi, tetapi juga proses menuju tahapan pencoblosan perlu dijamin secara demokratis. (aro)

Tags: parpolperludempolitikuuUU Parpol
Berita Sebelumnya

Perusakan Portal Hotel Sultan, Polisi Terima Laporan PPKGBK

Berita Berikutnya

Asian Para Games, Indonesia di Posisi Kelima Perolehan Medali

Berita Terkait.

muzani
Politik

Pimpinan MPR Berencana Tinjau Langsung Lokasi Bencana Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:11
f-golkar
Politik

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Penyusunan RUU Obligasi Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:20
DPRRI
Politik

Dorong Dapur MBG Disiapkan Jadi Bagian dari Sistem Kesiapsiagaan Bencana, Begini Kata DPR RI

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41
1000379633
Politik

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Selasa, 18 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.25.14
Politik

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 - 16:28
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29
Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 15:33
Berita Berikutnya
Agar Lebih Berlembaga, UU Parpol Perlu Direvisi

Asian Para Games, Indonesia di Posisi Kelima Perolehan Medali

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.