• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU DKI Putuskan Pengganti Cinta Mega di DPRD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:02
in Nasional
kpu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno untuk penetapan daftar calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari dua partai politik (parpol), salah satunya adalah PDI Perjuangan dari Dapil Jakarta 9 atas nama Cinta Mega.

“PDI Perjuangan atas nama Cinta Mega dan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Yusriah Dzinnun. Dua-duanya diberhentikan antarwaktu dan diberikan proses PAW oleh partainya,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (24/10).

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Hasil dari rapat pleno KPU DKI menetapkan Cinta Mega digantikan oleh calon yang pada Pemilu 2019 berada di nomor urut setelah dirinya, yaitu Sunggul Sirait.

Dody menjelaskan, Cinta Mega diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Kemudian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai tersebut mengajukan permohonan PAW kepada pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

“Pada tanggal 19 Oktober, kami menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD dan kami lakukan proses selama lima hari kerja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Cinta Mega dipecat dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta atas kasus bermain gim yang diduga judi slot dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (20/7).

Sementara itu, dari PKS, yaitu Yusriah Dzinnun yang mengundurkan diri karena mencalonkan dari parpol yang berbeda pada 2024, digantikan oleh calon nomor urut dua di Pemilu 2019 yang bernama Ahmad Mardono.

Dody mengatakan, sejak 2020 hingga hari ini, KPU telah menerima permohonan PAW untuk sebanyak 16 orang, termasuk dari beberapa anggota dewan yang pindah parpol atau berbeda partai dari Pemilu 2019.

Dari 16 orang tersebut, ada yang karena meninggal dunia, diberhentikan ataupun mengundurkan diri.

“Sejauh ini, dari permohonan PAW yang kami terima dari pimpinan DPRD, sudah kami proses semuanya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).

Proses PAW tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR/ DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 22 KPU Provinsi/KIP Aceh.

Kemudian, KPU Provinsi melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (mg1)

Tags: Cinta MegaDPRDKPU DKI
Berita Sebelumnya

Anwar Usman: Semua Anggota Majelis Kehormatan MK Netral dan Bebas Intervensi

Berita Berikutnya

Firli Bahuri Membenarkan Sempat Bertemu SYL pada Maret 2022

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
bahur]

Firli Bahuri Membenarkan Sempat Bertemu SYL pada Maret 2022

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.