• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov Siapkan Regulasi Pajak Toko Online dan Ojol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:15
in Megapolitan
Lusiana-Herawati-co

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi mengenai regulasi pengenaan pajak terhadap layanan ojek “online” (ojol) dan toko daring (online shop).

“Kami telah mengundang operator jasa dan juga berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait rencana pungutan pajak di sektor perdagangan ‘online’,” katanya dalam keterangan, Minggu (22/10/2023).

BacaJuga:

Waspadai, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Menurutnya, Pemerintah yakin bahwa pendapatan dari aplikasi “online” ini dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk mengatur pengenaan pajak terhadap layanan ojol dan “online shop”. Namun, saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Lusiana menyebutkan bahwa pihaknya juga mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan objek pajak pusat dan pajak daerah.

“Kajian bersama dengan Kementerian Keuangan dilakukan untuk memastikan bahwa penarikan pajak dapat dilakukan dengan tepat,” katanya.

Lusian menuturkan, digitalisasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.

“Munculnya era baru yang didorong oleh teknologi digital membuka peluang baru untuk pengumpulan pajak pusat dan daerah,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, digitalisasi memberikan opsi tambahan untuk mengenakan pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di banyak negara, ini dapat menjadi sumber potensial pajak yang signifikan.

Kedua, isu pengenaan pajak ganda muncul karena digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.

Karena itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Ketiga, filosofi pajak dalam masyarakat adalah sebagai alat penyeimbang terhadap dampak negatif dari usaha, kegiatan, atau aktivitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.

Pajak memiliki nilai dan fungsi untuk mengatasi dampak negatif dan mengubahnya menjadi normal kembali (efek positif).

Oleh karena itu, kata dia, digitalisasi dapat menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak.

“Penting bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil,” jelasnya.

Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tanggung jawab dan kewajiban pajak juga penting dalam pembangunan kota DKI Jakarta.

Digitalisasi juga dapat menjadi sarana bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam pengumpulan pajak yang lebih efisien agar pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui bahwa ada banyak potensi pajak daerah yang belum terawasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Joko menyebutkan, salah satunya adalah pajak yang seharusnya diterima dari toko daring (online shop) dan pajak yang seharusnya diterima dari layanan transportasi daring.

“Kita juga perlu merumuskan kebijakan perpajakan terhadap toko daring ini, dan kita tidak bisa melakukannya sendirian; kita harus melibatkan pemerintah pusat,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/10).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, menyarankan agar penerapan pajak terhadap layanan transportasi daring dan toko daring dilakukan melalui skema kerja sama. (fer)

Tags: ojolOnline ShopPemprov DKI JakartaRegulasi Pajak

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Megapolitan

Waspadai, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:46
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4111 shares
    Share 1644 Tweet 1028
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1949 shares
    Share 780 Tweet 487
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.