• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Gilimanuk

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 00:19
in Nusantara
Penyu-hijau
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 11 ekor penyu hijau (‘chelonia mydas’) di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 Wita bersama dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

BacaJuga:

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Dalam operasi itu, petugas mengamankan Sumarji (57) warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang tinggal di Jembrana, Bali, bersama 11 ekor penyu hijau serta satu perahu yang digunakan untuk menyelundupkan satwa yang dilindungi itu.

Jansen menjelaskan perbuatan pelaku terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada perahu nelayan diduga mengangkut satwa dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup di Perairan Gilimanuk.

Setelah mendapati informasi itu, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu yang diduga sedang mengangkut, memiliki, dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ dan ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau yang dilindungi di mana ada 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu tersebut,” kata Jansen.

Setelah ditangkap, pelaku Sumarji diinterogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencoba menyeludupkan penyu tersebut untuk dijadikan lawar di kota Denpasar.

Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Sumarji telah ditetapkan sebagai tetsangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34, UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100 B UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) itu sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali.

Sementara itu, 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup itu dititipkan pada Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar, Bali. (bro)

Tags: balipenyelundupanPenyu Hijau

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.