• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Pungli dan Pemerasan, Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka 3 Oknum Pegawai BP2MI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 05:29
in Nasional
I-Ketu-Maha-Agung-co

Tim penyidik dan Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketu Maha Agung memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang tahun 2023.Foto: Humas Kejari Kota Tangerang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka 3 oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang tahun 2023.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HP, MT dan JS. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Menpar Widiyanti Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS.

Ketut menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Ketut mengugkapkan, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan survailans dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia bandara.

Tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

“Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” ujar Ketut.

Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui brafaks (berita faksimile) atau berita biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI dijelaskan terkait PMI kurang beruntung tersebut. Dalam brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari shelter KBRI Riyadh pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung. Diketahui di dalam brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” ungkap Ketut.

“Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan mafia bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soetta), MT dan JS,” tandas Ketut.

Terhadap 3 orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang. Penahanan dilakukan karena alasan subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, alasan obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” pungkas Ketut. (dam)

Tags: Kejaksaan NegeriKota TangerangPegawai BP2MIpemerasanpungli

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Menpar Widiyanti Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Majukan Pariwisata Sumbar

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20
kkp
Nasional

KKP Tingkatkan Standar Layanan KKPRL

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10
hujan
Nasional

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan Lebat di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.