• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Eks Mentan SYL dan Anak Buahnya Resmi Kenakan Rompi Orange

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:22
in Headline
syl

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan soal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan yang bersankutan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

BacaJuga:

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

“Tm penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH. Terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja mulai 13 Oktober – 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni SYL, MH dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). KS telah ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Ia mengemukakan kontruksi perkaranya, SYL yang menjabat menteri pertanian periode 2019-2024, mengangkat KS sebagai Sekjen Kementan, MH sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian.

SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya, melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga.

“Kurun waktu kebijakan SYL, untuk memungut setoran berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” ujar Alexander.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: korupsiKPKsyl

Berita Terkait.

phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
jet
Headline

IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya

Jumat, 3 April 2026 - 15:52
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.