• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Jakbar Tetapkan Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 9 Oktober 2023 - 19:05
in Nasional
kejarico

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting. Foto: Penkum Kejari Jakarta Barat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan Elisa Danardono, Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 236 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan bahwa Elisa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023.

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

“Peran Elisa adalah sebagai perantara antara Divisi Enterprise Service PT Telkom dan PT Quartee Technologies. Dia juga diduga terlibat dalam merancang pengadaan barang yang bersifat fiktif dan menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (9/10/2023).

Saat ini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua untuk mengirimkan kasus ini ke tahap persidangan. Iwan mengungkapkan bahwa ada tujuh tersangka lain yang juga telah ditetapkan.

“Kasus ini melibatkan PT Interdata Teknologi Sukses, PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya tim penyidik kejakri Jakarta Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dilakukan pada 27 Juli 2023 sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group.

Iwan menyatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini terjadi pada tahun 2017. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan BarangKasus Dugaan Korupsi Pengadaan BarangKejari JakbarKorupsi Pengadaan BarangPT Telkom TelstraSenior Sales Spesialis PT Telkom Telstra
Berita Sebelumnya

MenKopUKM: Kerja Sama LPDB-KUMKM dan GDA Tingkatkan Produksi Susu Segar Indonesia

Berita Berikutnya

Jalur Gaza Memanas, Kemenlu Rencanakan Evakuasi WNI di Palestina

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
gazaa

Jalur Gaza Memanas, Kemenlu Rencanakan Evakuasi WNI di Palestina

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.