• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sulit Diakses, Pekerja Migran Pilih Tak Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 8 Oktober 2023 - 20:20
in Nasional
js

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tambahan tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan perlu dievaluasi. Apakah, manfaat tersebut mampu meningkatkan kepesertaan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (8/10/2023).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Berdasarkan data Kemnaker per Juli 2023, dari jutaan PMI hanya sebanyak 391.344 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data lain menyebutkan, baru sekitar 9.000 PMI yang bekerja di Arab Saudi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pengakuan PMI dan laporan DJSN, menurut Netty, PMI enggan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena kesulitan dalam mengakses layanan dan mengklaim manfaat saat dibutuhkan. Ini menjadi tugas Kemnaker dan BPJS untuk segera mengatasi keluhan tersebut.

Sebab, dikatakan Netty, tugas Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan secara komprehensif kepada PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja.

“Tentunya keluhan soal kesulitan akses dan kesulitan klaim manfaat harus segera diselesaikan. Ada problem apa di sana?,” tegasnya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, perlu dipertimbangkan pembukaan kanal pelayanan di luar negeri. Karena PMI membutuhkan layanan yang bisa mereka akses saat bekerja di negara penempatan.

“Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI harus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data agar PMI tidak kesulitan dalam mengakses layanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur adanya tambahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21 manfaat.

Dalam Permenaker disebutkan manfaat tambahan di antaranya: penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Lalu, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta, penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp1,5 juta, bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta. (nas)

Tags: migranPMIwni

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.