• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ombudsman Imbau Bappebti Beri Sanksi Perusahaan Pialang Bermasalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 05:05
in Ekonomi
ombudsman

Tangkapan layar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar memberi sanksi tegas bagi perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.

“Aduan kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi akibat lemahnya pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Langkah Hijau DSLNG: dari Kepatuhan Menuju Inovasi Berkelanjutan

Lima Strategi Wajib Investor di Bear Market

Bea Cukai Perkuat Asistensi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Siap Tembus Pasar Ekspor

Yeka menyampaikan, Ombudsman RI menerima sekitar 28 aduan masyarakat akibat dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ombudsman menduga kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang merupakan salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di bawah wewenang Bappebti.

Adapun SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Ia menyebut, sebagian besar pengaduan itu memiliki modus yang sama, yakni kecurangan yang dilakukan oleh sistem berbasis aplikasi elektronik sehingga membuat nasabah kehilangan uangnya.

“Transaksi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian ngefreeze sehingga order pelapor itu tidak direspons sama sekali, janggal itu, lalu delay dan tereject,” ujarnya.

Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan maladmistrasi yang dilakukan Bappebti lantaran tidak memberikan sanksi kepada perusahaan, baik pialang maupun pedagang investasi alternatif dimaksud.

Dia menilai, Bappebti perlu melakukan tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut, karena memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Menurut dia, UU tersebut memberikan kewenangan Bappebti sebagai satu-satunya badan pemerintah yang membuat pedoman, penjelasan teknis atas UU perdagangan berjangka dan peraturan pelaksanaannya, baik peraturan lisan atau tertulis seperti tercantum dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh Bappebti diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat.

UU tersebut juga mengamanatkan agar Bappebti melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka dan mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

“Jadi default UU ini bagi Bappebti untuk memproteksi masyarakat,” katanya pula. (bro)

Tags: BappebtiombudsmanPerusahaan Pialang BermasalahSanksi Perusahaan Pialang Bermasalah

Berita Terkait.

Anugerah
Ekonomi

Langkah Hijau DSLNG: dari Kepatuhan Menuju Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2026 - 21:43
Bear-Market
Ekonomi

Lima Strategi Wajib Investor di Bear Market

Jumat, 10 April 2026 - 21:33
Edukasi
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Asistensi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Siap Tembus Pasar Ekspor

Jumat, 10 April 2026 - 18:30
MRO
Ekonomi

GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korea Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00
Kapal-Nelayan
Ekonomi

Ambisi Hijau vs Realitas Lapangan: Jalan Terjal Transisi Energi Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 16:38
btn
Ekonomi

BTN Perkuat Peran, 6 Juta KPR Jadi Fondasi Ekonomi dan Sosial

Jumat, 10 April 2026 - 14:58

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.