• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ombudsman Imbau Bappebti Beri Sanksi Perusahaan Pialang Bermasalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 05:05
in Ekonomi
ombudsman

Tangkapan layar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar memberi sanksi tegas bagi perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.

“Aduan kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi akibat lemahnya pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Ekowisata, Pariwisata Berkelanjutan yang Harmonis dengan Alam dan Masyarakat

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Bank Jakarta Tuntaskan Penyaluran Dana Rp1 Triliun, Siap Dapat Mandat Lebih Besar

Yeka menyampaikan, Ombudsman RI menerima sekitar 28 aduan masyarakat akibat dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ombudsman menduga kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang merupakan salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di bawah wewenang Bappebti.

Adapun SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Ia menyebut, sebagian besar pengaduan itu memiliki modus yang sama, yakni kecurangan yang dilakukan oleh sistem berbasis aplikasi elektronik sehingga membuat nasabah kehilangan uangnya.

“Transaksi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian ngefreeze sehingga order pelapor itu tidak direspons sama sekali, janggal itu, lalu delay dan tereject,” ujarnya.

Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan maladmistrasi yang dilakukan Bappebti lantaran tidak memberikan sanksi kepada perusahaan, baik pialang maupun pedagang investasi alternatif dimaksud.

Dia menilai, Bappebti perlu melakukan tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut, karena memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Menurut dia, UU tersebut memberikan kewenangan Bappebti sebagai satu-satunya badan pemerintah yang membuat pedoman, penjelasan teknis atas UU perdagangan berjangka dan peraturan pelaksanaannya, baik peraturan lisan atau tertulis seperti tercantum dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh Bappebti diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat.

UU tersebut juga mengamanatkan agar Bappebti melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka dan mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

“Jadi default UU ini bagi Bappebti untuk memproteksi masyarakat,” katanya pula. (bro)

Tags: BappebtiombudsmanPerusahaan Pialang BermasalahSanksi Perusahaan Pialang Bermasalah
Berita Sebelumnya

Meski Ada Ancaman Virus Nipah, Bali Tak Awasi Secara Khusus Wisman India

Berita Berikutnya

Diserbu Kabut Asap, Palangka Raya Berlakukan Sekolah Jarak Jauh

Berita Terkait.

desa-wisata
Ekonomi

Ekowisata, Pariwisata Berkelanjutan yang Harmonis dengan Alam dan Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:10
bmn
Ekonomi

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08
dagang
Ekonomi

Bank Jakarta Tuntaskan Penyaluran Dana Rp1 Triliun, Siap Dapat Mandat Lebih Besar

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:51
hulu
Ekonomi

Rig PDSI#15.3/N110-M Bukukan Prestasi Langka di Dunia Pemboran

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:25
uang
Ekonomi

Sinergi Indonesia-Malaysia Menguat, Ekosistem Syariah Regional Bersiap Melaju

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:15
cace18e8-770f-4146-9164-d01608fcbd444
Ekonomi

Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Pohon Natal 8 Meter Ini Dibuat dari 500 Kg Plastik Daur Ulang

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:39
Berita Berikutnya
asap

Diserbu Kabut Asap, Palangka Raya Berlakukan Sekolah Jarak Jauh

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.