• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pastikan Uang yang Mengalir di Kasus BTS 4G Uang Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Oktober 2023 - 11:35
in Headline
Dirdik-Jampidsus

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan.

“Dari hasil penyidikan kami sementara dari keterangan- keterangan yang telah kami himpun, kami pastikan uang- uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Di dalam keterangan terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahasn proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar.

Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI Rp70 miliar.

Selain menemukan fakta menarik tadi, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara BTS, di dalam proses persidangan terhadap keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk tujuan memengaruh proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kuntadi memastikan selama proses persidangan, tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta yang berkembang. Dari hasil monitoring itu, dipastikan proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan.

“Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Tindak lanjut itu kata dia, termasuk memeriksa beberapa pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya secara signifikan, termasuk ada hal yang baru yang harus dikonfirmasi oleh penyidik.

Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk hadir memberikan keterangan, namun belum hadir memenuhi panggilan.

Namun, ia tidak merinci siapa saja para pihak yang dipanggil tapi belum hadir tersebut, karena untuk kepentingan penyidikan.

Akan tetapi, Kuntadi memastikan para pihak yang mereka telah panggil tersebut bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Termasuk dua nama yang disebut di persidangan, yakni Mr Yohan yang diduga sebagai perantara pemberian uang ke Komisi I DPR dan Sodikin, perantara ke BPK yang belum pernah dirilis hadir memberikan keterangan dalam proses penyidikan di Jampidsus.

“Bahwa tadi sudah kami tegaskan semua yang menurut hemat kami sangat signifikan untuk kepentingan penyidikan dan membuat terang peristiwa pidana-nya pasti kami upaya untuk hadir. Kalau toh belum, pasti kami cari, kalau toh tidak bisa hadir, pasti kami akan hadirkan paksa,” kata Kuntadi menegaskan.

Sementara itu, terkait Resi selaku orang yang disebut oleh Irwan Hermawan sebagai pihak yang menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo. Kuntadi menyebut, pihaknya telah memeriksa Resi. “Dia (Resi) sudah kami periksa. Bukan fakta baru di penyidik,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo mengenai aliran dana Rp27 miliar, Kuntadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan kembali bila diperlukan dan bila menemukan alat bukti baru.

“Ya untuk pemeriksaan yang bersangkutan, rekan-rekan memonitor ya, tentunya nanti kalau kami periksa lagi rekan-rekan akan tau. Tapi yang jelas kami akan selalu mencari alat bukti yang ada untuk membuat terang peristiwa tersebut,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan, Dito Ariotedjo pasti akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan BTS 4G.

“Pak Dito itu pasti kami hadirkan di persidangan, nanti rekan-rekan juga monitor keterangannya di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut umum,” kata Ketut.(mg2)

Tags: BTS 4G KominfoDirdik Jampidsuskorupsi

Berita Terkait.

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT
Headline

Berkaca pada Rusia, Ketum MUI Minta Pemerintah Tegas Tegakkan Hukum terhadap LGBT

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:54
Nadiem
Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.