• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Masalah yang Harus Dihadapi KemenKopUKM dan Ombudsman Terkait Penutupan Posko Pengaduan KUR

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 2 Oktober 2023 - 21:31
in Ekonomi
yuliusco

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan stakeholder terkait menunjukkan sejumlah temuan di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam konferensi pers tentang “Persoalan Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama,” yang digelar oleh Ombudsman RI di Jakarta, Senin (02/10).

BacaJuga:

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

Yulius mengungkapkan, aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta masih banyak ditemukan. “Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” ujar Yulius.

Yulius menambahkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

“Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” kata Yulius.

Permasalahan agunan tersebut, juga menjadi perhatian MenKopUKM Teten Masduki. Menurutnya, perlu adanya metode credit scoring sebagai pengganti agunan agar UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.

“Pembiayaan oleh perbankan harus ada inovasi, karena ternyata di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring. Yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” ungkap Menteri Teten.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk pada hotline KemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut Yulius, KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar mampu mendorong daya saing usahanya.

Pada 2023, plafon KUR sebesar Rp297 triliun, di mana sampai dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen, yakni sejumlah Rp175,73 triliun.

“Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru,” kata Yulius.

Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menyatakan, dari total 80 konsultasi masyarakat dan 18 pelaporan, 53 persen di antaranya mengadukan terkait dengan persoalan agunan.

“Kalau untuk UMKM peminjam yang dimintai agunan sudah selesai dengan regulasi yang ada, dari pihak perbankan juga sudah mengembalikan,” kata Dadan.

Sedangkan menurut Dadan, terkait dengan permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang adanya masyarakat yang keberatan dengan adanya SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.

“Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR,” ujar Dadan.

Dadan menambahkan, posko yang telah dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, meskipun terbilang singkat namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM. “Kami juga berharap agar di luar posko ini segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti,” ucap Dadan. (srv)

Tags: KemenKopUKMKredit Usaha RakyatKURombudsmanPenutupan Posko Pengaduan KUR

Berita Terkait.

epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:23
driling
Ekonomi

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:40
farmasi
Ekonomi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:11
apski
Ekonomi

Kementerian UMKM Gandeng Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:22
smk
Ekonomi

Kemendikdasmen: Revitalisasi SMK Harus Selaras dengan Kebutuhan Industri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:28
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Ekonomi

The Banker Tetapkan BRI sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia pada 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2935 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.