• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Modus Apk Surat Tilang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 September 2023 - 20:02
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan android package (APK) surat tilang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI di Jakarta.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Modus pelaku dengan cara mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, kemudian menguras saldo rekening senilai Rp2,3 miliar dari korban, warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.

AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan email korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.

“Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras,” terang Putu, Rabu (27/9), seperti dikutip dari Antara.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.

Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, kata dia, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.

“Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dkuras saldo rekeningnya.

Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.

Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan uang tersebut, dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.

Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. (mg2)

Tags: penipuanPenipuan Modus Apk Surat TilangPolda Sumsel

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.