• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi WNA Turki Eks Narapidana Pembobolan ATM

Redaksi by Redaksi
Rabu, 27 September 2023 - 06:06
in Nusantara
wna

Imigrasi di Bali mendeportasi WNA asal Turki (kedua kanan) yang menjadi eks narapidana kasus pembobola ATM dan kepemilikan ganja di Denpasar, Bali, Selasa (26/9/2023). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki yang merupakan eks narapidana kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kasus kepemilikan ganja.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa, menjelaskan WNA Turki berinisial AOA itu setelah keluar dari penjara pada awal September 2023, langsung ditahan sementara di rumah detensi.

AOA yang masuk wilayah Indonesia pada 2016 itu ditahan sementara di Rumah Detensi Denpasar selama 25 hari karena deportasi tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi Denpasar sesaat setelah keluar penjara karena perlu menyiapkan tiket kepulangan ke Turki.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, AOA divonis pidana penjara selama total tujuh tahun dan enam bulan untuk kasus narkotika dan pembobolan ATM.

Ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Bangli dengan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya dideportasi, sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan kepada AOA paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, hingga 20 September 2023, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-20 September 2023.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (mg1)

Tags: baliDeportasi WNA Turki Eks NarapidanaEks Narapidana Pembobolan ATMImigrasi BaliWNA Turki
Previous Post

Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja

Next Post

Elektabilitas PDIP-Gerindra Makin Ketat

Related Posts

bpn
Nusantara

Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

Selasa, 4 November 2025 - 14:47
riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
soni
Nusantara

Ini Pesan Gubernur Banten Saat Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 3 November 2025 - 15:35
Next Post
jarwo

Elektabilitas PDIP-Gerindra Makin Ketat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.