• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Bali Deportasi WNA Turki Eks Narapidana Pembobolan ATM

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 September 2023 - 06:06
in Nusantara
wna

Imigrasi di Bali mendeportasi WNA asal Turki (kedua kanan) yang menjadi eks narapidana kasus pembobola ATM dan kepemilikan ganja di Denpasar, Bali, Selasa (26/9/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki yang merupakan eks narapidana kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kasus kepemilikan ganja.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa, menjelaskan WNA Turki berinisial AOA itu setelah keluar dari penjara pada awal September 2023, langsung ditahan sementara di rumah detensi.

BacaJuga:

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

AOA yang masuk wilayah Indonesia pada 2016 itu ditahan sementara di Rumah Detensi Denpasar selama 25 hari karena deportasi tidak bisa dilakukan oleh Imigrasi Denpasar sesaat setelah keluar penjara karena perlu menyiapkan tiket kepulangan ke Turki.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, AOA divonis pidana penjara selama total tujuh tahun dan enam bulan untuk kasus narkotika dan pembobolan ATM.

Ia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Bangli dengan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya dideportasi, sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan kepada AOA paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, hingga 20 September 2023, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-20 September 2023.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (mg1)

Tags: baliDeportasi WNA Turki Eks NarapidanaEks Narapidana Pembobolan ATMImigrasi BaliWNA Turki
Berita Sebelumnya

Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja

Berita Berikutnya

Elektabilitas PDIP-Gerindra Makin Ketat

Berita Terkait.

17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
Berita Berikutnya
jarwo

Elektabilitas PDIP-Gerindra Makin Ketat

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.