• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Jabar Hentikan 103 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 September 2023 - 04:13
in Nusantara
Nur-Sricahyawijaya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di kantornya di Bandung, Jumat (22/9/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejati Jawa Barat menghentikan 103 perkara hukum yang ditanganinya melalui keadilan restoratif dalam kurun waktu sembilan bulan ini atau sampai September 2023, .

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa penghentian 103 perkara ini, melalui program restorative justice dari kejaksaan dengan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BacaJuga:

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

“Dalam sembilan bulan terakhir, di Tahun 2023 yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jumlahnya cukup signifikan yakni sebanyak 103 perkara dari berbagai jenis bentuk perkara,” kata Cahya seperti dikutip Antara, Jumat (22/9/2023).

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, kata Cahya, di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

Restorative justice sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis, lanjut Cahya, merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap dia.

Dengan dirasakannya secara langsung oleh masyarakat atas program restorative justice ini, tambah dia, adalah tujuan dari kejaksaan yang harus memberikan rasa keadilan pada masyarakat dengan semangat kejaksaan harus tajam ke atas, humanis ke bawah.

“Karena sejatinya musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana. Sehingga diharapkan dengan adanya program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat juga terus meningkat,” tuturnya.(wib)

Tags: Keadilan Restoratifkejati jawa baratperkara hukum

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09
sakti
Nusantara

Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07
Kapal-Polisi
Nusantara

BNPB Tancap Gas Distribusi Logistik, Pesawat hingga Kapal Dikerahkan ke Daerah Terisolasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:13
Gempa-NTT
Nusantara

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5,8 Kembali Hantam Wilayah NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:40
spbu
Nusantara

Hadapi Dampak Gempa dan Longsor, Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM-LPG Tetap Tersalurkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:20
djohan
Nusantara

Sejumlah Daerah Kini Mulai Bergolak, Disintegrasi Bangsa Mengancam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3844 shares
    Share 1538 Tweet 961
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.